Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah melalui kementerian terkait tengah merumuskan formulasi keuangan yang ideal agar pelaksanaan ibadah ke tanah suci tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Langkah strategis ini ditempuh dengan merombak struktur pembiayaan guna memastikan prinsip keadilan dan keberlanjutan dana haji tetap terjaga dengan baik.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi di tengah peningkatan berbagai komponen operasional penerbangan dan pelayanan di Arab Saudi.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Dahnil mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.
Baca Juga: Dominasi Olahraga Balap, Tujuh Pembalap Yamaha Sabet Penghargaan Bergengsi IMI Awards
Pertimbangan Rasional Kenaikan Komponen Operasional
Formulasi angka yang diajukan oleh pemerintah didasarkan pada kalkulasi riil terhadap dinamika harga barang dan jasa di pasar internasional.
Ia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.
Pihak otoritas tidak bisa menghindari adanya inflasi global yang berdampak langsung pada sektor transportasi udara serta akomodasi logistik di luar negeri.
Menurut dia, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Berstatus Siaga Kekeringan, BMKG Ingatkan Waspada Karhutla
Pembalikan Komposisi Porsi Nilai Manfaat BPKH
Guna menyiasati pembengkakan biaya tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk memperbesar subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana abadi umat.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Skema baru ini merupakan titik balik dari kebijakan keuangan pada pelaksanaan ibadah haji di periode-periode sebelumnya.
Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani