Jawa Pos Radar Madiun - Pola pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia terus diakselerasi melalui pembenahan aspek fundamental para tenaga pendidik.
Langkah ini krusial dilakukan mengingat peran krusial dosen sebagai motor penggerak riset dan pencetak generasi unggul bangsa di masa depan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia, merespons adanya usulan peningkatan gaji dosen menjadi Rp20-50 juta per bulan.
Evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan formula yang ideal bagi masa depan dunia akademik nasional.
"Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ditemui di Jakarta, Kamis.
Pihaknya akan selalu mencari berbagai pola pendekatan untuk menciptakan kesejahteraan bagi para dosen di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen nyata yang telah berjalan, otoritas terkait terus mengupayakan pengaktifan kembali berbagai hak finansial para pendidik.
Sebagaimana yang dilakukan pada 2025 lalu, Kemdiktisaintek kembali membayarkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen, dimana sebelumnya program tersebut sempat terhenti.
Langkah pengembalian hak ini menjadi bagian dari peta jalan besar pemerintah dalam menghargai dedikasi para akademisi.
"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Baca Juga: Persib Bandung tanpa Target di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Pilih Fokus Pemulihan Fisik
Konsep Floor Living Wage untuk Pendapatan Bermartabat
Tuntutan penyesuaian hak finansial ini mencuat seiring dengan kalkulasi kebutuhan hidup riil yang dihadapi oleh para pengajar di perguruan tinggi.
Diketahui sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen di Indonesia memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Besaran angka yang diajukan dinilai mencerminkan nilai profesionalisme serta tanggung jawab besar dalam mengemban tugas tri dharma perguruan tinggi.
Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menjelaskan usulan tersebut disusun berdasarkan konsep standar pendapatan yang memungkinkan seorang dosen memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sekaligus menjalankan tugas akademiknya atau floor living wage.
Formulasi jaminan hidup ini penting agar para akademisi dapat fokus penuh pada pengembangan ilmu pengetahuan tanpa terbebani masalah finansial mendasar.
"Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," ujarnya memberikan rincian struktur usulan finansial tersebut.
Baca Juga: Sidang Korupsi Maidi Bergulir, 4 Pejabat DPUPR Bersaksi, Sekda Madiun Menyusul
Gugatan Regulasi dan Kepastian Parameter Upah Minimum
Di sisi lain, desakan perbaikan juga datang dari organisasi profesi yang menyoroti adanya kekosongan hukum terkait standar upah terendah bagi para dosen.
Adapun Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Langkah hukum ini diambil untuk memutus ketimpangan pendapatan yang masih kerap dialami oleh sebagian tenaga pendidik di daerah.
Pergeseran istilah dalam produk perundang-undangan di masa lalu dinilai menjadi celah hilangnya kepastian indikator kesejahteraan hidup yang layak.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma. (naz)
Editor : Mizan Ahsani