Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Keluar dari Mapolresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diangkut ke Jakarta usai Kena OTT KPK

Titis Osi Kurniawan • Jumat, 10 Juli 2026 | 09:40 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninggalkan Mapolresta Surakarta usai terjaring OTT oleh KPK, Jumat (10/7). (ANTARA)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninggalkan Mapolresta Surakarta usai terjaring OTT oleh KPK, Jumat (10/7). (ANTARA)

Jawa Pos Radar Madiun - Ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat kepala daerah kembali ditunjukkan oleh lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan alias OTT.

Langkah represif ini diambil menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan tata kelola birokrasi di wilayah pemerintahan daerah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Surakarta di tengah kabar penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah penindakan hukum tersebut langsung menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai orang nomor satu di jajaran eksekutif Kabupaten Sukoharjo.

Dari informasi yang diterima, Etik diperiksa sejak Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Proses pemeriksaan tertutup tersebut berlangsung di lantai 2 Mapolresta Surakarta dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Pada pukul 04.20 WIB, Jumat dini hari, sejumlah petugas terlihat membawa sebanyak enam koper berwarna hijau menuju ke lantai 2 ruang pemeriksaan guna mengumpulkan barang bukti.

Selanjutnya, pada pukul 05.41 WIB, Etik Suryani keluar dari Mapolresta Surakarta dengan pengawalan melekat dari tim penindak.

Usai turun menggunakan lift, Etik yang mengenakan atasan hitam putih dan bercelana jeans tampak langsung masuk ke dalam bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Surakarta dan pergi bersama rombongan, serta enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK, Empat Orang Lainnya Ikut Diamankan

Dugaan Pemerasan Birokrasi dan Penentuan Status Hukum

Pihak otoritas hukum memberikan konfirmasi resmi mengenai latar belakang perkara yang menjerat kepala daerah di wilayah Jawa Tengah tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Sukoharjo.

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara itu, dia mengatakan tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta untuk efisiensi waktu.

Kemudian, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya yang turut diamankan di wilayah Solo Raya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih.

Lembaga antirasuah kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Bukan Sandera, Pemain Counter-Strike 2 Kini Diminta Menyelamatkan Anjing di Map Shelter

Deretan Operasi Tangkap Tangan sepanjang Tahun 2026

Penangkapan terhadap pimpinan daerah Sukoharjo ini menambah daftar panjang aksi penindakan berskala besar yang dilakukan oleh komisi antirasuah sejak awal tahun.

Sebelumnya, KPK memulai rentetan OTT pertama di 2026 pada 9–10 Januari dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Pada bulan yang sama, lembaga penegak hukum ini menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, serta disusul penangkapan Bupati Pati Sudewo pada gelaran OTT ketiga.

Memasuki bulan Februari 2026, tim penindak menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam OTT keempat, disusul penangkapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, pada OTT kelima.

Aksi bersih-bersih institusi yudisial juga dilakukan pada bulan yang sama dengan menciduk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Selama bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan, intensitas penindakan tidak menurun dengan ditangkapnya tiga kepala daerah sekaligus secara terpisah, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Pada April 2026, giliran Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diamankan dalam OTT ke-10, sementara pada bulan Mei 2026 tercatat tidak ada aktivitas tangkap tangan.

Memasuki bulan Juni 2026, eskalasi penindakan kembali meningkat yang diwarnai dengan menyerahkan dirina Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK kemudian melanjutkan pergerakan dengan menangkap Bupati Muara Enim Edison (OTT ke-12), oknum ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI (OTT ke-13), serta menyerahkan dirinya Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada OTT ke-14.

Sebelum menyeret nama pimpinan daerah Sukoharjo, pada awal Juli 2026 ini tim penyidik juga telah lebih dulu menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam rangkaian OTT ke-15. b

Editor : Mizan Ahsani
#bupati sukoharjo #ott bupati sukoharjo #Etik Suryani #ott kpk #kpk