Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Febrie Ardiansyah Diduga Dalang Pemadaman Listrik, Dua Fraksi DPR Desak Mantan Jampidsus Dihukum Mati

Satrio Jati • Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:12 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi batu bara.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi batu bara.

Jawa Pos Radar Madiun - Panggung penegakan hukum nasional kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan figur petinggi lembaga peradilan.

Penetapan status hukum terhadap oknum aparat penegak hukum memicu reaksi keras dari kalangan legislatif yang menuntut sanksi maksimal demi menjaga wibawa konstitusi dan rasa keadilan publik.

Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI meminta agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.

Desakan itu disampaikan secara terbuka dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi tata kelola batu bara pada Sabtu (11/7).

Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menilai kasus yang menjerat Febrie adalah skandal berat yang mencederai rasa keadilan masyarakat secara mendalam karena diduga kuat dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dengan tegas dalam rapat tersebut.

Dampak sistemis dari tindak pidana korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas infrastruktur publik.

Falah menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal ketat penanganan kasus tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak sangat luas karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak.

"Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," kata Falah menambahkan.

Senada dengan PDI-P, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut.

Baca Juga: Duel Striker Gacor di Laga Inggris vs Norwegia, Harry Kane Ogah Dibandingkan dengan Haaland

Ia menyoroti bagaimana sejumlah perkara korupsi skala besar justru diduga dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi melalui tindakan pemerasan.

"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," tutur Endang.

Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman fisik yang sangat berat mengingat masyarakat menaruh harapan besar pada keseriusan aparat dalam memberantas korupsi.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang susah, tindakan korupsi oleh penegak hukum dinilai sangat memprihatinkan, sehingga ia sepakat dengan opsi hukuman mati.

Proses hukum kini telah memasuki babak baru pasca-terbitnya surat ketetapan tersangka resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero) serta dugaan korupsi lainnya.

Bersamaan dengan itu, Febrie diketahui telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Febrie dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara korupsi yang bersangkutan kini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#korupsi batu bara #febrie ardiansyah #jampidsus #Kejaksaan #tersangka