Jawa Pos Radar Madiun -- Nama Gus Miftah disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).
Salah seorang saksi yang juga terpidana Dheky Martin mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.
JPU KPK lantas menanyai Dheky untuk memastikan identitas penerima uang tersebut.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. Dheky pun membenarkan.
Sementara, terdakwa Sudewo, bupati Pati nonaktif, membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.
"Pak Nur Widayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp 721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ujar Sudewo.
Sudewo juga tak bisa berkomentar soal aliran uang yang menyeret nama Gus Miftah.
"Saya nggak bisa komentar apa-apa, terima kasih," ujarnya singkat.
Menanggapi keterangan saksi terpidana, JPU KPK menyatakan bakal melaporkan penemuan tersebut ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu, dalam proyek DJKA dia kedudukannya adalah PPK," kata JPU KPK Greafik Loserte.
"Selaku PPK yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor, dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," imbuhnya.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto