Jawa Pos Radar Madiun - Pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memunculkan polemik baru di ranah publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, meminta semua pihak untuk tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Prasetyo juga menepis narasi yang menyebutkan bahwa pengusutan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu wajib mengantongi restu atau izin dari Kepala Negara.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Peringatan dari pihak Istana ini merupakan respons atas manuver pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie sejak Jumat (17/7).
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman secara blak-blakan menyebut kliennya sebagai "kebanggaan" Prabowo.
Pengacara tersebut juga melayangkan protes kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri karena memproses hukum kliennya tanpa "pamit" terlebih dahulu kepada Presiden.
Baca Juga: Juara Japan Open 2026, Fajar/Fikri Diminta Langsung Alihkan Fokus ke Super 1000 China Open
Selain menuding adanya upaya kriminalisasi, Hotman turut menepis tuduhan bahwa kliennya telah menerima aliran dana dari pengusaha properti Tan Kian, seraya memastikan Febrie tidak ditahan usai proses pemeriksaan.
Diketahui, Febrie resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Sabtu (11/7).
Penanganan perkara megakorupsi ini pun sekarang telah sepenuhnya diambil alih oleh Kejaksaan Agung usai adanya pelimpahan berkas dan wewenang dari Kortastipidkor Polri.
Klaim sepihak dari Hotman Paris tersebut tak ayal memantik reaksi keras dari jajaran elite Partai Gerindra.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Bambang Haryadi, melayangkan kritik tajam dan menegaskan bahwa Presiden sama sekali tidak pernah cawe-cawe dalam urusan peradilan nasional.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjamin bahwa penegakan hukum di era pemerintahan saat ini berjalan objektif tanpa memandang bulu.
Bambang mencontohkan realita di lapangan, di mana sejumlah figur penting mulai dari level menteri hingga kepala lembaga tetap diseret ke meja hijau saat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Bambang.
Langkah tegas pembabatan korupsi ini juga berlaku secara menyeluruh di jajaran eksekutif pemerintahan pusat.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya melanjutkan.
Menutup pernyataannya, Bambang memberikan peringatan spesifik kepada Hotman agar berhenti menjadikan nama Presiden sebagai tameng pembelaan bagi kliennya di hadapan sorotan publik.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," katanya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani