Jawa Pos Radar Madiun - Sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di hadapan awak media berbuntut panjang.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) secara resmi menuntut sang advokat untuk segera melayangkan permohonan maaf serta klarifikasi terbuka kepada publik.
Desakan ini merupakan bentuk pembelaan atas muruah profesi jurnalistik yang sempat dilecehkan dalam sebuah forum konferensi pers baru-baru ini.
Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, merilis pernyataan sikap tertulis di Jakarta pada Minggu (19/7) guna merespons insiden kurang menyenangkan tersebut.
Insiden bermula saat Hotman tengah memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus mega korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam forum tersebut, Hotman sempat melontarkan kalimat bernada merendahkan yang ditujukan kepada jurnalis, salah satunya dengan ucapan kasar yang berbunyi, “Lu punya otak enggak?”.
Menyikapi hal tersebut, pihak SWSI menekankan bahwa hak bertanya wartawan serta kebebasan pers adalah pilar utama yang dijamin utuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," kata Muryadi.
Baca Juga: Istana dan Gerindra Kompak Sentil Hotman Paris, Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo
Soroti Etika dan Kredibilitas Hukum
Organisasi wartawan ini menilai bahwa lontaran kalimat dari pengacara tersebut sangat jauh dari nilai etika komunikasi yang pantas ditunjukkan di ruang publik.
Lebih jauh, Muryadi turut menyoroti penanganan kasus hukum yang sedang membelit Febrie Adriansyah, yang kini tengah menjadi magnet perhatian masyarakat luas.
Menurutnya, pusaran kasus ini bukan lagi sekadar urusan nasib satu individu yang sedang berhadapan dengan meja hijau.
SWSI memandang bahwa rentetan kejadian ini mempertaruhkan nama baik penegak hukum, implementasi prinsip kesetaraan di mata hukum, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Oleh karena itu, organisasi ini berkomitmen mendukung penuh agar proses hukum terkait kepentingan publik bisa berjalan secara mandiri, profesional, dan transparan.
Penegakan hukum juga harus dijamin akuntabel serta bersih dari aneka wujud intervensi, tekanan pihak luar, konflik kepentingan, hingga praktik kriminalisasi.
Selain menyoroti nasib jurnalis, serikat ini juga mengingatkan aparat agar seluruh rangkaian peradilan patuh pada alat bukti yang sah.
Prosedur hukum harus berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah guna memastikan kesetaraan hak tiap warga negara di mata peradilan.
Di sisi lain, SWSI juga mengimbau seluruh wadah organisasi advokat untuk merawat martabat profesi yang luhur alias officium nobile melalui penerapan kode etik yang ketat.
Pihaknya sangat menghormati wewenang Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan dari tiap organisasi advokat jika ingin mengusut persoalan ucapan ini sesuai aturan main yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Muryadi memastikan bahwa teguran keras dari institusinya murni untuk membela profesi wartawan dan bukan untuk mencampuri urusan hukum klien Hotman Paris.
"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat," kata Muryadi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani