Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru perseteruan antara insan pers dan pengacara kondang berinisial Hotman Paris alias HP akhirnya berujung ke ranah peradilan.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan telah menerima aduan resmi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis.
Baca Juga: Fakta Baru Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay, Polisi Buru Dua Pria Besar Misterius
Polisi Segera Pelajari Berkas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa berkas perkara sudah masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Aduan hukum tersebut didaftarkan oleh perwakilan pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Laporannya pun telah tercatat sah di meja kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Budi membeberkan, pusaran kasus ini bermula dari viralnya tayangan video wawancara HP di kawasan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7) lalu.
Pihak kepolisian kini bersiap membedah materi aduan, meneliti kelengkapan administrasi, hingga mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya.
Baca Juga: Piala Dunia 2030 Bakal Pecahkan Sejarah, Digelar di 6 Negara dan 3 Benua
Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus
Sebelumnya, rombongan petinggi PWI Pusat secara khusus menyambangi markas Polda Metro Jaya demi mencari keadilan atas ucapan sang pengacara yang terekam kamera.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan langkah tegas ini ditempuh karena ucapan terlapor sudah sangat melukai muruah para pewarta.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Terkait kabar bahwa sang advokat sudah melontarkan permintaan maaf ke publik pada pagi harinya, kubu PWI rupanya punya pandangan berbeda.
Edison menilai permohonan maaf tersebut terkesan hambar dan belum mencerminkan penyesalan yang sungguh-sungguh.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani