DJP Ajak Polisi dan TNI untuk Tagih Pajak, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Rakyat Merasa Diteror

Elin Restiyani • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 07:32 WIB
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilandak di Jakarta.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilandak di Jakarta.

Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggandeng aparat keamanan tingkat desa dalam urusan perpajakan memicu reaksi dari pihak parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara tegas mengingatkan agar pelibatan babinsa dan bhabinkamtibmas tidak menciptakan kesan intimidatif di mata masyarakat.

Menurutnya, pendampingan kepada petugas pajak di lapangan jangan sampai membuat warga atau wajib pajak yang didatangi merasa terancam.

"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak, ya, seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti," kata Saan mengutip Antara, Selasa (21/7).

Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Dua Anggota Paskibra Kota Madiun Mundur Akibat Sakit dan Cedera

Bukan Ranah Aparat Keamanan

Saan menilai, jika kesan menakut-nakuti itu terlanjur melekat, masyarakat sebagai wajib pajak justru akan merasa diteror alih-alih menjadi lebih patuh.

Oleh karena itu, ia mendesak pihak DJP untuk mengkaji ulang dan memikirkan secara matang dampak dari kebijakan menggandeng institusi di luar domain keuangan.

Ia secara lugas menyatakan bahwa urusan penagihan atau pengawasan pajak sejatinya bukanlah tugas dari aparat keamanan.

"Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan, bukan tugasnya, ya, bukan ranahnya. Jadi, sekali lagi ini penting sekali," katanya.

Baca Juga: Drama Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Lay: Terbang ke Kuala Lumpur Bersama Keluarga?

Klarifikasi DJP Terkait Surat Edaran

Sebagai informasi, polemik mengenai turun tangannya personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini mencuat ke publik usai DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.

SE itu secara spesifik mengatur tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat, DJP telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @ditjenpajakri.

Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa sama sekali tidak bertindak sebagai pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

Kehadiran unsur kewilayahan tersebut murni hanya bertujuan untuk mendukung kelancaran koordinasi apabila memang sangat diperlukan, seperti lumrahnya berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi di lapangan, perangkat wilayah ini hanya difungsikan sebagai pendamping atau saksi independen.

Tujuannya adalah guna memastikan bahwa petugas pajak yang turun ke lapangan telah melaksanakan kunjungan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sah dan transparan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
tni polri tarik pajak penarikan pajak djp dpr dirjen pajak