Jawa Pos Radar Madiun - PT PLN (Persero) Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
Pada Senin (20/7), petugas berhasil melakukan pengamanan dan evakuasi sebuah benda asing yang tersangkut pada konduktor fasa S di Span 47 Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Banaran–Pare #1.
Penanganan cepat tanggap ini dilaksanakan secara langsung oleh personel Pemeliharaan (HAR) Gardu Induk (GI) ULTG Kediri.
Lokasi eksekusi benda asing tersebut berada di dalam wilayah operasional GI 70 kV Banaran.
Guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan lancar, kegiatan ini turut didampingi serta diawasi dengan ketat oleh Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ULTG Kediri.
Baca Juga: Jaring Aspirasi Warga Lewat Subuh Bergerak, Pemerintah Desa Karanggupito Ngawi Dekatkan Pelayanan
Langkah Antisipasi Gangguan
Keberadaan benda asing yang tersangkut di sekitar jaringan transmisi tegangan tinggi bukanlah hal yang bisa disepelekan.
Oleh karena itu, langkah evakuasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat aliran listrik ke rumah-rumah warga.
Selain untuk mencegah gangguan teknis, pembersihan benda asing ini juga bertujuan untuk menjaga jarak aman konduktor.
Hal ini sangat penting guna melindungi keselamatan lingkungan di sekitar area transmisi, sekaligus memastikan keandalan sistem penyaluran tenaga listrik tetap optimal tanpa hambatan.
Terapkan Standar K3 Ketat
Dalam pelaksanaannya, penanganan evakuasi benda asing ini dilakukan secara terkoordinasi dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
Sebelum memulai eksekusi di lapangan, tim terlebih dahulu mengawalinya dengan kegiatan briefing bersama untuk menyamakan persepsi.
Langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi potensi bahaya secara menyeluruh di lokasi kejadian, serta pemeriksaan kelayakan dan kesiapan peralatan kerja.
Para petugas yang terjun ke lapangan juga dipastikan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
Setelah semua persiapan dinilai matang dan aman, proses pengamanan benda asing baru dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan pedoman keselamatan kerja yang berlaku ketat di lingkungan PLN. (*)
Editor : Mizan Ahsani