Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pengamat Ingatkan Munculnya Gerakan Corruptor Fights Back, Apa Itu?

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:07 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Jawa Pos Radar Madiun - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai narasi negatif yang diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukanlah suatu kebetulan.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan balik atau corruptor fights back dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penegakan hukum.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7), Kamilov menyoroti isu dugaan penemuan aset yang kini ramai beredar di ruang publik.

Ia berpendapat isu tersebut sengaja dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi membangun opini negatif terhadap Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Bank Indonesia Ganti Nakhoda: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Jabat Pelaksana Tugas

Fenomena Serangan Balik Koruptor

Istilah corruptor fights back sendiri merupakan sebuah frasa sosiopolitik populer yang lahir dari dinamika gerakan antikorupsi di Indonesia.

Istilah ini secara luas digunakan untuk menggambarkan situasi ketika para pelaku korupsi atau kelompok yang terancam melakukan perlawanan balik.

Tujuannya adalah untuk melemahkan, mengkriminalisasi, hingga menjatuhkan kredibilitas aparat penegak hukum maupun aktivis antikorupsi.

"Hantaman isu ini dinilai berbagai pihak tak lepas dari rekam jejak ketegasan Febrie dalam membongkar mega skandal korupsi di Tanah Air," kata Kamilov membeberkan analisisnya.

Menurut Kamilov, fenomena serangan balik tersebut memang kerap muncul ketika lembaga penegak hukum sedang menangani perkara-perkara korupsi raksasa.

Capaian gemilang Kejaksaan Agung dalam menangani tindak pidana korupsi selama beberapa tahun terakhir membuat lembaga tersebut harus menghadapi berbagai bentuk tekanan.

Baca Juga: Kapan Seleksi CPNS 2026? Ini Bocoran dari Menteri PANRB

Pertahankan Kepercayaan Publik Melalui Bukti

Kamilov sangat menyadari bahwa isu liar yang terus berkembang dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja penegakan hukum Kejaksaan.

"Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba 'digoyang' lewat propaganda dalam sekejap," ujarnya menegaskan.

Menurutnya, cara paling tepat untuk menjawab berbagai tudingan tersebut adalah dengan tetap menjalankan proses hukum secara konsisten dan profesional.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan tetap terjaga dengan baik.

Syaratnya, aparat harus mampu membuktikan setiap perkara melalui proses peradilan yang sangat transparan dan berdasarkan pada alat bukti yang kuat.

Sebelumnya diketahui, mantan Jampidsus berinisial FA tersebut saat ini telah resmi ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 20 hari ke depan.

Menyikapi penahanan itu, kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya akan bersikap sangat kooperatif dan senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
febrie adriansyah pencucian uang korupsi jampidsus Kejaksaan