DPR Belum Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo, Ini Alasannya

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:12 WIB
Bank Indonesia (Pinterest.com/Marketivate)
Bank Indonesia (Pinterest.com/Marketivate)

Jawa Pos Radar Madiun - Proses penentuan sosok definitif untuk mengisi posisi puncak di Bank Indonesia (BI) dipastikan belum akan bergulir dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, Komisi XI DPR RI mengonfirmasi bahwa pihaknya sama sekali belum bisa menggelar tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hal ini terjadi lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih harus menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Banmus) terkait agenda krusial tersebut.

"Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," terang Dolfie di Jakarta, Senin (27/7).

"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test," tegasnya mengklarifikasi mundurnya jadwal pengujian.

Baca Juga: Hasil Janice Tjen di Mubadala DC Open 2026: Bungkam Wakil Slovakia, Melaju ke Babak Kedua

Mekanisme Undang-Undang dan Pengusulan Nama

Kekosongan kursi pimpinan bank sentral ini bermula dari keputusan mengejutkan Perry Warjiyo pada Senin pagi.

Ia secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI dengan alasan pribadi, sehingga memicu perlunya proses pergantian.

Untuk menghindari kekosongan kekuasaan, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) telah menetapkan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara (Plt.).

Destry yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan membenarkan bahwa pemerintah sejauh ini belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti.

Ia memaparkan bahwa fit and proper test di parlemen baru bisa berjalan setelah presiden memilih calon yang memenuhi syarat.

Nantinya, nama calon tersebut akan diserahkan ke DPR untuk diuji, dan jika disetujui, barulah ditetapkan secara sah oleh presiden sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap New XForce, Varian HEV Jadi Tulang Punggung Penjualan Mitsubishi

Jaga Stabilitas Rupiah selama Transisi

Sembari menunggu presiden menyodorkan nama dan DPR bersiap menggelar fit and proper test, fokus utama kini tertuju pada stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Mohamad Hekal, mewanti-wanti agar masa transisi pimpinan ini tidak sampai memicu gejolak negatif di pasar keuangan.

Menurut Hekal, tugas utama BI untuk menjaga stabilitas pergerakan nilai tukar mata uang Garuda tidak boleh terabaikan.

"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," ingat Hekal.

Pihak parlemen menaruh keyakinan penuh kepada sosok Destry Damayanti untuk menjaga kepercayaan pelaku industri keuangan sembari menunggu tahapan seleksi berjalan.

Penunjukan Destry sebagai pelaksana tugas dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan landasan hukum Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
gubernur bi perry warjiyo destry damayanti Bank Indonesia dpr