Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan kebijakan terbaru terkait skema penyaluran bantuan dari pemerintah.
Mulai bulan September mendatang, seluruh bantuan sosial (bansos) dan subsidi dipastikan akan tersalurkan melalui satu pintu.
Infrastruktur penyaluran yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP.
Kebijakan sentralisasi distribusi barang subsidi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Nantinya, KDMP akan memegang peran sangat vital sebagai perpanjangan tangan infrastruktur pemerintah di tingkat akar rumput.
"Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes," ungkap Zulhas saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Target Operasional Puluhan Ribu Koperasi
Untuk mendukung kelancaran kebijakan baru ini, pemerintah tengah mengebut persiapan infrastruktur KDMP di berbagai pelosok wilayah.
Zulhas memaparkan bahwa akan ada sekitar 25.000 unit KDMP yang mulai beroperasi secara efektif pada periode bulan Agustus hingga September tahun ini.
Jumlah fasilitas penyalur tersebut diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan percepatan program dari kementerian terkait.
Hingga pengujung tahun 2026, Menko Pangan menargetkan jumlah KDMP yang aktif beroperasi bisa menyentuh angka 35.862 unit.
"Kira-kira 25.000 yang akan jadi September ini. Agustus-September 25.000. Tapi akhir tahun 35.862 akan jadi ya," terang Zulhas membeberkan target operasional.
Masa Transisi Pengelolaan Koperasi
Terkait dengan sistem manajerial kelembagaannya, Zulhas menjelaskan bahwa koperasi ini tidak akan langsung dilepas begitu saja kepada masyarakat desa.
Pemerintah akan mengambil alih kendali sementara untuk melakukan perbaikan dan pembenahan sistem manajerial selama dua tahun pertama.
Langkah pendampingan ini dinilai sangat krusial agar operasional koperasi bisa berjalan sehat dan memastikan penyaluran bantuan subsidi benar-benar tepat sasaran.
Setelah berhasil melewati masa transisi dan evaluasi selama dua tahun, hak pengelolaan KDMP akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa.
"Dua tahun perbaikan, dibenahi, diselesaikan, setelah dua tahun diserahkan kepada desa. Nah ini, karena itu koperasi milik desa," pungkas Zulhas. (naz)
Editor : Mizan Ahsani