Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Mundurnya Perry dari pucuk pimpinan bank sentral memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait desakan tersebut, pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan profesional sesuai dengan kebutuhan tim penyidik.
Baca Juga: Kasus Running Club Bali Jadi Sorotan, Begini Kronologi hingga Dua WN Belanda Dicekal
Syarat Pemanggilan Saksi Menurut KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak bergantung pada apakah ia masih menjabat atau sudah pensiun.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi, Selasa (28/7).
Budi menepis anggapan bahwa status purna tugas Perry Warjiyo akan serta-merta membuatnya langsung dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya perkembangan penyidikan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini.
Pihak KPK berkomitmen untuk mengungkap skandal dana CSR ini secara terang-benderang, termasuk menelusuri peran dan perbuatan para pihak yang terbukti terlibat.
"Hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," jelas Budi.
Baca Juga: Update Ranking BWF Ganda Putri: Rachel/Febi Melesat, Tiga Pasangan Indonesia di Top 20 Dunia
Kronologi Singkat dan Jejak Tersangka
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023 ini mulai masuk tahap penyidikan umum pada Desember 2024.
Perkara megakorupsi ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipadukan dengan laporan pengaduan masyarakat.
Dalam perjalanannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024, disusul penggeledahan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut akhirnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Sementara itu, kabar mengejutkan terkait pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI baru saja diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026 lalu. (naz)
Editor : Mizan Ahsani