Jawa Pos Radar Madiun - Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoax sesuai pesanan melalui media sosial.
Bayaran yang mereka terima mencapai Rp ratusan juta per proyek.
Yang jadi pertanyaan, siapa pemesan jasa mereka.
Baca Juga: Kasus Running Club Bali Jadi Sorotan, Begini Kronologi hingga Dua WN Belanda Dicekal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
"Kemudian tadi dipertanyakan siapa pemesannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran pihak pemesan utamanya dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Sindikat itu menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan berita-berita hoax.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," lanjutnya.
Bersamaan penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 220 juta.
Diamankan pula 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk.
Para tersangka itu memiliki peran berbeda, mulai pengelola akun media sosial, editor konten, jasa akselerasi komentar, hingga bagian desain grafis.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto