Kabar Gembira untuk Ojol: Aturan Komisi 8 Persen Berjalan, Perpres Dikebut Pekan Depan

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi driver ojek online atau ojol.
Ilustrasi driver ojek online atau ojol.

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) maksimal sebesar 8 persen telah resmi berjalan sejak 1 Juli 2026 lalu.

Kebijakan pembagian komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan para driver ojol.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli, sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Yassierli, Selasa (28/7).

Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah berfokus pada penyelarasan aspek teknis agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, konsisten, dan sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

Hal ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik aplikator maupun mitra pengemudi.

Langkah penyelarasan tersebut terus dibahas dalam berbagai rapat koordinasi, mengingat pengaturan teknis kebijakan ojol ini melibatkan wewenang berbagai instansi.

"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," tambahnya singkat terkait mekanisme pelaksanaan aturan tersebut.

Baca Juga: Kepala Daerah Dilarang Pecat PPPK karena Kesulitan Bayar Gaji, Pusat Janjikan Tambahan TKD

Finalisasi Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Sejalan dengan koordinasi pemerintah, pihak DPR RI juga tengah mengebut finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online. Aturan payung hukum ini ditargetkan bisa rampung pada pekan depan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi maraton bersama perwakilan pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional pada Kamis (23/7) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selain mematangkan draf, rapat tersebut juga menyerap masukan langsung dari para perwakilan pengemudi ojol mengenai implementasi tarif komisi 8 persen di lapangan.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco.

Dari sisi pelaku industri, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan mereka untuk patuh pada aturan baru ini.

Beberapa perusahaan aplikator raksasa yang dipastikan siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen antara lain Grab, GoTo (Gojek), dan Maxim.

Meski pada prinsipnya telah siap menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Dudy menyadari bahwa setiap perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem operasional.

"Grab, GoTo, maupun Maxim sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," tutup Dudy. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
komisi ojol potongan komisi ojol GoTo ojek online Grab