Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Yudisial (KY) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga muruah sistem peradilan di Indonesia.
Sepanjang semester I tahun 2026, lembaga pengawas ini telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim bermasalah.
Ratusan pengadil tersebut terbukti secara sah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, membenarkan adanya temuan pelanggaran yang cukup masif tersebut.
Keputusan pemberian sanksi ini diambil setelah pihak KY menggelar sidang pleno secara intensif selama enam bulan terakhir untuk menelaah 207 laporan pengaduan.
"Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi," kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lonjakan Kasus Sangat Signifikan
Tingkat pelanggaran etik di kalangan hakim pada tahun ini rupanya mengalami lonjakan yang amat memprihatinkan.
Abhan memaparkan bahwa jumlah hakim yang disanksi meroket drastis hingga 146,94 persen jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
Pada paruh pertama tahun lalu, tercatat hanya ada 49 hakim yang mendapatkan usulan hukuman dari KY.
"Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim," ujar Abhan menerangkan.
Berdasarkan hasil sidang pleno, KY mengklasifikasikan bobot hukuman para hakim tersebut ke dalam beberapa tingkatan.
Berikut adalah rincian data usulan sanksi yang telah direkomendasikan oleh KY kepada Mahkamah Agung (MA):
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026, Pertamax Series Turun
| Kategori Sanksi | Jumlah Hakim | Rincian Hukuman Terbanyak |
| Peringatan | 4 Orang | Diberikan usulan peringatan biasa |
| Sanksi Ringan | 86 Orang | Teguran tertulis (47 hakim), pernyataan tidak puas (24 hakim) |
| Sanksi Sedang | 14 Orang | Hakim non-palu maksimal 6 bulan (10 hakim) |
| Sanksi Berat | 17 Orang | Pemberhentian tidak dengan hormat (9 hakim) |
Rentetan Pelanggaran: Manipulasi hingga Judi Online
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum ini terbilang sangat beragam dan mencoreng integritas peradilan.
Penyimpangan terbanyak didominasi oleh masalah hukum acara yang membelit sebanyak 94 orang hakim.
Pelanggaran ini meliputi manipulasi putusan, kesalahan fatal dalam penilaian alat bukti, hingga hilangnya prinsip imparsialitas di ruang sidang.
Selain itu, sebanyak sepuluh hakim kedapatan melakukan praktik kotor seperti menerima suap, membiarkan intervensi, dan bertemu dengan pihak beperkara di luar pengadilan.
Tujuh hakim lainnya dijatuhi hukuman lantaran bersikap arogan, memanipulasi data absensi, hingga melakukan pelecehan terhadap sesama pegawai.
Pelanggaran di ranah pribadi juga menjadi sorotan serius setelah tujuh hakim terbukti melakukan perselingkuhan, nikah siri, dan wanprestasi.
Ada pula dua orang hakim yang nekat menyalahgunakan jabatannya dengan merangkap profesi serta tidak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN).
"Dan satu orang hakim terlibat judi online," ucap Abhan menambahkan fakta yang cukup mengejutkan tersebut.
Sebagai tindak lanjut penindakan, sebanyak delapan hakim yang bermasalah berat kini telah diseret ke hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
MKH sendiri merupakan forum pengadilan khusus yang bertugas mengambil keputusan eksekusi mutlak bagi para hakim yang diusulkan menerima sanksi berat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani