Kubu Febrie Adriansyah Melawan: Ajukan Dua Praperadilan, Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Selasa (4/8). (ANTARA)
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Selasa (4/8). (ANTARA)

Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka beserta tindakan hukum lain yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa praperadilan yang mereka ajukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.

Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan proses peradilan yang sah.

Prinsip ini mencegah tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum atau pemerintah.

“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan,” kata Febri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan langkah hukum tersebut bertujuan menguji validitas serta prosedur hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dukung PLN, Radar Madiun Siapkan Strategi Komunikasi Multiplatform

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Objek yang akan diuji meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, penggeledahan, serta penyitaan.

Menurut Firman, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena menyangkut objek sengketa dan tindakan hukum yang berbeda.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung, pihaknya mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.

Sementara dalam permohonan praperadilan terhadap Polri, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidikan.

Tindakan yang dipersoalkan meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), supervisi dan pengendalian oleh Kortastipidkor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Polri terkait rencana praperadilan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
febrie adriansyah Kejagung Polri praperadilan tersangka