Jawa Pos Radar Madiun - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan pengalamannya saat pertama kali ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia mengaku langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan ketika menjalani proses penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Keterangan itu sekaligus menjawab pertanyaan wartawan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," ucap Nadiem, mengutip ANTARa.
Baca Juga: Inovasi Pencak SILAD RSUD Dungus Permudah Akses Hasil Laboratorium, Kini Bisa Lewat WhatsApp
Klaim Tak Diizinkan Melayani Wawancara
Selain diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem mengaku tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada awak media saat pertama kali ditahan. Menurutnya, dirinya langsung dibawa menjalani proses penahanan tanpa dapat melayani wawancara cegat atau doorstep.
Ia juga mengeklaim saat itu tidak ditemukan bukti nyata maupun aliran dana yang mengarah kepadanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaannya atas proses hukum yang sedang dijalani.
Nadiem menambahkan, masyarakat dapat menilai sendiri perbedaan penanganan dalam sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik. Ia berharap proses hukum ke depan dapat berjalan secara adil.
Saat ini, Nadiem masih menjalani proses hukum dengan mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Upaya hukum tersebut masih bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Selain itu, majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Divonis Rugikan Negara Rp1,56 Triliun
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan juga disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Nadiem juga dinyatakan melakukan tindak pidana tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas putusan tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (naz)
Sumber : ANTARA