Jawa Pos Radar Madiun - Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dipertanyakan.
PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial (KY) RI memberikan kepastian dan membuka secara transparan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak April 2026.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan kliennya kecewa karena penanganan laporan tersebut dinilai berjalan lamban dan minim informasi.
Hingga Agustus 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai perkembangan pemeriksaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.
Tiga Hakim PN Balikpapan Dilaporkan
Laporan pengaduan disampaikan tim kuasa hukum PT Duta Manuntung melalui Dr. Usman pada 10 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026.
Tiga hakim PN Balikpapan yang dilaporkan adalah Ari Siswanto, S.H., M.H. selaku ketua majelis, serta Andri Wahyudi, S.H. dan Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota.
Pihak pelapor mempersoalkan putusan perdata yang mereka nilai bertentangan dengan putusan pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut pihak PT Duta Manuntung, majelis hakim dalam perkara perdata menyatakan sertifikat tanah sebagai milik terpidana.
Sementara dalam putusan pidana yang telah inkracht, tanah tersebut disebut telah digelapkan dari perusahaan.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Andi.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak pelapor dalam pengaduannya kepada KY.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan dalam materi yang diterima mengenai tanggapan dari ketiga hakim yang dilaporkan terhadap tudingan tersebut.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pemkab Ponorogo dan Penyedia Jasa Tutup Celah Gratifikasi
Pemeriksaan Saksi Sempat Dijadwalkan
Andi mengatakan penanganan laporan pada awalnya berjalan sesuai harapan. KY disebut telah menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dari pihak pelapor, yakni Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E., pada 12 Juni 2026.
Namun, agenda tersebut kemudian dibatalkan pada 4 Juni 2026. Pemberitahuan pembatalan disampaikan melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026.
Menurut Andi, alasan pembatalan pemeriksaan tidak dijelaskan secara terperinci.
"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Hingga Agustus 2026 atau sekitar empat bulan sejak pengaduan pertama disampaikan, PT Duta Manuntung mengaku belum menerima pembaruan maupun pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Baca Juga: Bintang Harry Potter Klaim Penghasilan dari OnlyFans Lebih Besar Dibandingkan Main Film Layar Lebar
Tiga Desakan untuk Komisi Yudisial
Situasi tersebut membuat tim kuasa hukum PT Duta Manuntung meminta KY memberikan penjelasan secara terbuka. Sedikitnya ada tiga hal yang mereka minta segera diperjelas.
Pertama, KY diminta memberikan informasi tertulis dan terperinci mengenai tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut.
Kedua, pelapor meminta kepastian jadwal pemeriksaan kembali terhadap dua saksi yang sebelumnya dibatalkan.
Ketiga, KY diminta menjelaskan apabila terdapat kendala teknis maupun hambatan lain yang membuat penanganan laporan dinilai berjalan lambat.
Andi menilai kepastian tersebut diperlukan agar pelapor mengetahui sejauh mana pengaduannya telah diproses.
"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkas Andi.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran etik, ketidakcermatan hakim, hingga penanganan laporan yang dinilai lamban tersebut merupakan klaim pihak PT Duta Manuntung dan kuasa hukumnya.
Materi yang diterima Jawa Pos Radar Madiun belum memuat keterangan atau tanggapan dari Komisi Yudisial maupun pihak hakim PN Balikpapan yang dilaporkan. (*)
Editor : Mizan Ahsani