Ramai Isu Pajak Kontrakan 2027, DJP Ungkap Ternyata Penghasilan Sewa Rumah Sudah Kena PPH

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 05:53 WIB
Ilustrasi sewa rumah kontrakan.
Ilustrasi sewa rumah kontrakan.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemilik rumah kontrakan tak perlu buru-buru khawatir dengan kabar adanya pajak baru pada 2027.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada program kerja khusus yang menyasar pemilik usaha sewa rumah.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul pembahasan mengenai penghasilan dari sewa properti dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

DJP memastikan pembahasan itu tidak berarti pemerintah sedang menyiapkan jenis pajak baru.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin.

Isu Berawal dari Forum RUU APBN 2027

Inge menjelaskan, kabar mengenai pajak kontrakan muncul dari pembahasan arah kebijakan umum perpajakan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Salah satu topiknya adalah penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh objek yang masuk dalam ruang penguatan kepatuhan.

Namun, DJP menegaskan hal tersebut tidak identik dengan pengenaan pajak baru.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Baca Juga: Ada Pasar Jadul di Situs Sendang Kamal Magetan? Bukan Pakai Uang, Belanja Jajanan Diganti dengan Koin Batok Kelapa

Penghasilan Sewa Properti Memang Sudah Kena PPh

DJP menegaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan sejak awal memang sudah termasuk objek Pajak Penghasilan.

Karena itu, penguatan pengawasan terhadap sektor tersebut lebih berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang sudah berjalan.

Dengan kata lain, yang dibahas bukan penambahan jenis pungutan baru, melainkan memastikan kewajiban yang telah ada dijalankan sesuai ketentuan.

Penyusunan program kerja DJP untuk 2027 pun disebut masih mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

Baca Juga: Rp 259 Juta Retribusi Pasar Minulyo Sempat Mengendap, Inspektorat Soroti Pengawasan

Pengawasan Tidak Hanya Berdasarkan Kepemilikan Kontrakan

DJP juga menegaskan pengawasan tidak akan dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. Pendekatannya tetap berbasis data dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelas dia.

Prinsip keadilan dan proporsionalitas menjadi bagian dari pendekatan tersebut. DJP juga menyatakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Jadi, Apa yang Perlu Dipahami Pemilik Kontrakan?

DJP memahami karakter pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Ada pemilik properti skala besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya memiliki satu atau dua rumah kontrakan sebagai tambahan penghasilan.

Karena itu, pengawasan disebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional. Pendekatan persuasif dan edukatif juga tetap dikedepankan dalam mendorong kepatuhan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Kesimpulannya, tidak ada pajak baru khusus rumah kontrakan yang diumumkan untuk 2027. Penghasilan dari sewa properti memang sudah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi fokus DJP adalah memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ada, bukan membuat jenis pungutan baru.

Karena itu, pemilik kontrakan sebaiknya memahami kewajiban pajaknya berdasarkan penghasilan dan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh kabar yang menyebut adanya pajak baru khusus pada 2027. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
Sewa Rumah pajak kontrakan pph djp