Jawa Pos Radar Madiun - Pendidikan hak asasi manusia (HAM) didorong mendapat ruang lebih besar dalam sistem pendidikan nasional.
Menteri HAM Natalius Pigai menginginkan materi tersebut tidak sekadar disisipkan dalam satu bab mata pelajaran, melainkan diajarkan secara khusus melalui buku tersendiri.
Gagasan tersebut tengah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendidikan.
Target jangka panjangnya bahkan lebih jauh, yakni menjadikan HAM sebagai bagian resmi dalam kurikulum nasional.
Pigai mengungkapkan gagasan tersebut ketika meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa.
Menurutnya, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir hingga meninggal dunia. Karena itu, pemahamannya perlu diberikan secara terstruktur sejak bangku pendidikan.
Baca Juga: Truk Tronton Mogok di Perlintasan Madiun, 4 Kereta Terlambat hingga 68 Menit
Pigai Tak Ingin HAM Hanya Dapat Satu Bab
Dalam komunikasi yang berjalan, menurut Pigai, muncul opsi memasukkan HAM sebagai salah satu bab dalam materi pendidikan.
Namun, skema tersebut belum sesuai dengan konsep yang diinginkannya.
’’Menteri Pendidikan hanya minta, 'Pak Pigai, bolehkah kami kasih bab dalam pendidikan?' Jadi bab satu bidang HAM, baru nanti yang bab-bab. Cuma kita alokasikan bab, saya tidak mau. Saya minta satu buku sendiri sebagai buku yang wajib diajarkan,’’ ujar Pigai.
Dengan buku tersendiri, materi HAM diharapkan dapat dibahas lebih komprehensif dibandingkan jika hanya ditempatkan sebagai bagian kecil dari mata pelajaran lain.
Penguatan pendidikan HAM, menurut Pigai, juga berkaitan dengan pembentukan pengetahuan, etika, dan kesadaran peserta didik mengenai hak maupun kewajibannya sebagai warga negara.
Baca Juga: IBK Altos Ogah Bergantung pada Victoria Danchak, Calon Lawan Sengit Klub Megawati?
Ingin Masuk Kurikulum Nasional
Tak berhenti pada penyediaan buku, Pigai juga menginginkan adanya alokasi khusus bagi pendidikan HAM dalam kurikulum.
Salah satu kemungkinan yang muncul adalah menempatkannya dalam muatan pendidikan etika dan moral. Namun, konsep tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Pigai menyadari gagasan menjadikan HAM sebagai bagian tersendiri dalam kurikulum nasional tidak dapat diwujudkan secara instan.
Penyesuaian kebijakan diperlukan, terlebih jika menyangkut perubahan kurikulum maupun regulasi pendidikan.
’’Saya sedang negosiasi. Tapi kalau misalnya suatu saat ada perubahan undang-undang atau kurikulum nasional. Saya akan berusaha masukkan hak asasi manusia menjadi kurikulum resmi. Itu cita-cita, semuanya cita-cita,’’ tukasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani