Kabar Baik! Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta Bisa Berlaku September, Tinggal Tunggu PMK

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Jawa Pos)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat yang berencana membeli motor listrik berpeluang mendapatkan insentif mulai bulan depan.

Pemerintah menargetkan subsidi motor listrik sebesar Rp 5 juta paling cepat berlaku pada September 2026.

Namun, program tersebut belum resmi berjalan. Pemerintah masih harus menuntaskan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut September sebagai target paling cepat implementasi program.

’’Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),’’ kata Purbaya, Selasa (18/8).

Menkeu Akan Temui Menperin

Sebelum kebijakan tersebut dijalankan, Purbaya berencana berkoordinasi langsung dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Koordinasi menjadi penting karena Kementerian Perindustrian bertindak sebagai kementerian teknis dalam pelaksanaan program insentif tersebut.

’’Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,’’ ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa target September masih bergantung pada penyelesaian pembahasan antarkementerian dan penerbitan aturan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Kejuaraan Asia 2026: Syelomitha Out, Khanza Putri Masuk

Nilai Insentif Rp 5 Juta

Sebelumnya, Agus menyebut besaran insentif yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 5 juta untuk motor listrik.

Dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian mengklaim telah siap menjalankan program. Namun, eksekusi masih menunggu PMK dari Kementerian Keuangan.

’’Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,’’ ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Menurut dia, setelah aturan tersebut terbit, Kementerian Perindustrian dapat menyesuaikan mekanisme teknis yang telah dipersiapkan.

’’Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,’’ jelasnya.

Motor Apa Saja yang Dapat Subsidi?

Meski nominal insentif mulai mengerucut, daftar merek maupun model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi belum final.

Agus mengatakan pembahasan mengenai kendaraan yang masuk program masih dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Danantara Indonesia.

Artinya, konsumen belum dapat memastikan semua motor listrik yang beredar di Indonesia otomatis mendapatkan potongan Rp5 juta.

Mekanisme, persyaratan penerima, daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan, hingga waktu efektif pemberlakuannya masih perlu menunggu regulasi resmi pemerintah.

Karena itu, bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik dengan memanfaatkan subsidi, September 2026 menjadi periode yang patut ditunggu.

Jika PMK segera diterbitkan dan koordinasi antarkementerian rampung, insentif Rp5 juta berpeluang menjadi stimulus mendorong penjualan dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. (naz)

 
 
Editor : Mizan Ahsani
subsidi motor listrik kapan berlaku menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menteri keuangan