Anggaran MBG Bakal Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Sebut Realokasi Mulai 2028

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:28 WIB
Ilustrasi makan bergizi gratis alias MBG.
Ilustrasi makan bergizi gratis alias MBG.

Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028.

Langkah itu disiapkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta anggaran MBG dipisahkan dari belanja pendidikan.

Purbaya menjelaskan, perubahan skema belum bisa diterapkan pada RAPBN 2027 karena proses penyusunan anggaran tahun tersebut sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan.

Karena itu, pada RAPBN 2027, anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih masuk dalam pos belanja pendidikan.

Belanja pendidikan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari total tersebut, MBG dialokasikan untuk menjangkau sekitar 60,6 juta penerima.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya, Jumat (28/8).

Baca Juga: BRI Ingatkan Jebakan Investasi Imbal Hasil Tinggi, Cek Legalitas Sebelum Transfer

Skema Baru Disiapkan untuk APBN 2028

Purbaya mengaku belum meninjau secara rinci pos belanja lain yang berpotensi menampung anggaran MBG di luar belanja pendidikan.

Namun, dia memastikan skema realokasi bisa disusun agar pelaksanaan program tetap berjalan sekaligus memenuhi mandat MK.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Baca Juga: Back to Back! Smariduta Kembali Juara AQUA DBL Dance 2026 East Java-West

MK Beri Batas Waktu Paling Lambat APBN 2028

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026.

MK juga menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.

Mahkamah juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dengan demikian, pemerintah masih memiliki masa transisi hingga APBN 2028 untuk menyiapkan skema pembiayaan baru anggaran MBG tanpa lagi membebani pos utama pendidikan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
realokasi anggaran Makan Bergizi Gratis putusan mk Anggaran MBG Menkeu Purbaya