Jawa Pos Radar Madiun – Penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bergulir. Hingga Jumat (4/9), Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dari penanganan 169 laporan polisi.
Luas area yang terbakar dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 4.741,8915 hektare. Namun, siapa sebenarnya para pelaku yang terseret dalam kasus-kasus tersebut?
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sejauh ini tersangka didominasi perorangan.
Mereka diduga melakukan pembakaran pada lahan milik sendiri maupun kawasan di sekitarnya. Salah satu motif yang ditemukan penyidik adalah membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” kata Pipit.
Bagaimana dengan Keterlibatan Dugaan Aktor Intelektual Termasuk Korporasi?
Di tengah banyaknya tersangka perorangan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus karhutla 2026.
Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Aspek tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam penanganan perkara.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pipit.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Polri tersebut, belum disebutkan adanya korporasi ataupun pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai aktor intelektual di balik rangkaian karhutla.
Data yang disampaikan kepolisian sejauh ini menunjukkan tersangka didominasi perorangan. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Baca Juga: Hasil Super League: Bhayangkara FC vs Persebaya Imbang 1-1, Struick Menangkan Dewa United
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Dari 113 tersangka karhutla, Polda Riau menangani jumlah paling banyak dengan 42 tersangka.
Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka.
Selanjutnya, Polda Jambi mencatat delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Penanganan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, terdapat 169 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya sudah masuk penyidikan.
Lebih dari 4.741 Hektare Terbakar
Besarnya jumlah perkara berbanding lurus dengan luas kawasan yang terdampak. Total kebakaran hutan dan lahan dalam perkara yang ditangani mencapai 4.741,8915 hektare.
Riau menjadi wilayah dengan luas area terbakar terbesar, yakni 2.112,25 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Lampung seluas 637,4 hektare.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut dia, proses penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan dugaan pembakaran hutan maupun lahan.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” kata Trunoyudo.
Polri memastikan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani