Jawa Pos Radar Madiun – Kenaikan sejumlah harga BBM nonsubsidi sejak awal September 2026 dinilai masih dalam batas wajar.
Namun, pemerintah diminta mewaspadai dampaknya terhadap daya beli, khususnya kelompok kelas menengah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan penyesuaian harga masih dapat diterima selama mengikuti formula yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Penyesuaian terhadap sebagian BBM nonsubsidi masih wajar sepanjang mengacu pada formula yang berlaku dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Menurut Tulus, kondisi makroekonomi saat ini cukup berat bagi kelas menengah. Meski demikian, kelompok tersebut dinilai akan tetap menerima kenaikan harga karena pilihan yang tersedia relatif terbatas.
Namun, kenaikan harga bahan bakar berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aktivitas ekonomi.
“Efek domino ini bisa memicu kelesuan ekonomi. Pemerintah harus mencari skema kebijakan untuk memberikan insentif bagi kelas menengah, baik skema fiskal maupun non fiskal,” katanya.
Dorong Subsidi Transportasi Publik
Salah satu langkah yang menurut Tulus bisa dipertimbangkan pemerintah adalah memperkuat subsidi transportasi publik massal.
Dia mencontohkan angkutan umum massal di Jabodetabek yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat ketika biaya menggunakan kendaraan pribadi semakin tinggi.
Dengan dukungan yang memadai, kelas menengah yang merasa terbebani biaya transportasi dapat didorong beralih menggunakan angkutan umum.
Kebijakan seperti itu, menurut dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meredam tekanan akibat kenaikan BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Hasil Super League: Bhayangkara FC vs Persebaya Imbang 1-1, Struick Menangkan Dewa United
Dexlite hingga Pertamax Turbo Naik
Perubahan harga BBM mulai berlaku pada sejumlah produk Pertamina sejak 1 September 2026.
Di Jabodetabek, harga Dexlite atau CN 51 naik dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter.
Pertamina Dex atau CN 53 juga mengalami kenaikan dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter.
Harga Pertamax Turbo naik dari Rp18.300 per liter pada Agustus menjadi Rp19.600 per liter mulai 1 September 2026.
Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter dan berlaku mulai 2 September 2026.
Berbeda dengan produk tersebut, harga Pertamax tetap Rp15.950 per liter sejak 1 Agustus 2026.
Harga BBM penugasan dan subsidi juga tidak berubah. Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Harga Mengikuti ICP, Kurs, dan Inflasi
Tulus menjelaskan, penetapan harga BBM nonsubsidi memang berada di ranah operator dengan mengacu pada sejumlah komponen.
Salah satunya adalah Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Patokan Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Selain ICP, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat hingga inflasi turut menjadi faktor perhitungan.
“Sesuai regulasi, harga BBM nonsubsidi memang domainnya operator, yang merujuk pada harga ICP atau Harga Patokan Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, kemudian juga kurs rupiah terhadap dolar Amerika, bahkan inflasi. Itu premis dasarnya,” jelas Tulus.
Meski kenaikan dinilai memiliki dasar perhitungan, FKBI menekankan perlunya kebijakan pendamping agar tekanan biaya hidup tidak semakin membebani kelompok kelas menengah.
Terlebih, kenaikan BBM nonsubsidi dapat berpengaruh terhadap pengeluaran transportasi dan berpotensi merambat ke aktivitas ekonomi lainnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani