Sindikat Live Streaming Vulgar di TikTok Terbongkar, Begini Cara Pelaku Akali Penonton

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:08 WIB
Ilustrasi live streaming (FREEPIK)
Ilustrasi live streaming (FREEPIK)

Jawa Pos Radar Madiun - Jagat media sosial kembali digegerkan dengan penyalahgunaan fitur siaran langsung untuk ajang eksploitasi visual.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik kotor live streaming bermuatan pornografi yang bersarang di aplikasi TikTok dan Tevi.

Dua sindikat berbeda yang terbukti meraup cuan dari syahwat penonton daring kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, membeberkan kronologi penangkapan tersebut di Jakarta pada Rabu (9/9).

Pengungkapan kasus asusila ini melibatkan dua perkara terpisah yang tersebar di berbagai provinsi.

Meski berasal dari jaringan yang berbeda, polisi menemukan fakta bahwa kedua sindikat ini menggunakan modus operandi yang terbilang sangat mirip.

Siasat Kalah PK di TikTok Lanjut ke Tevi

Pada perkara yang pertama, tim penyidik kepolisian berhasil menciduk tiga orang tersangka yang beroperasi di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

Ketiga pelaku penyebar konten mesum tersebut masing-masing berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21).

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.

Siasat licik pun dimainkan secara apik oleh komplotan siber ini. Sang talent, RA, sengaja dibuat kalah saat berduel di fitur PK TikTok agar ia bisa menjalankan hukuman berupa aksi membuka dan menutup pakaian.

Di saat bersamaan, RY yang bertugas sebagai host terus memprovokasi penonton untuk mengetuk layar (tap-tap). Target ketukan ini dipatok cukup tinggi, yakni mencapai 5.000 hingga 10.000 taps.

Setelah audiens terpancing rasa penasarannya, RY langsung mengarahkan mereka untuk berpindah platform ke aplikasi Tevi. Di sana, ia menjanjikan tayangan lanjutan yang jauh lebih vulgar dari sosok RA.

“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain mengandalkan pundi-pundi dari pembelian bintang, komplotan ini juga memanen keuntungan lewat transfer langsung ke akun dompet digital DANA.

Setiap penonton diwajibkan mentransfer nominal receh di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.

Dari serangkaian taktik manipulatif tersebut, para pelaku menargetkan pendapatan kotor sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari total penonton.

Sesampainya di aplikasi Tevi, RA mulai memamerkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan teknis dari tersangka MK.

Baca Juga: Daftar 35 Cabor yang Diikuti Indonesia di Asian Games 2026: Merah Putih Targetkan 4 Emas

Sindikat Lintas Provinsi Patok Tarif Saweran

Beralih ke perkara kedua, Bareskrim Polri juga sukses menggulung praktik serupa yang beroperasi melintasi Provinsi Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Polisi mengamankan tiga tersangka tambahan yang terdiri dari PA (31), DI (36), dan SS (25).

Modus yang mereka jalankan tak kalah nekat. Sang talent secara terang-terangan melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim langsung kepada audiens.

Host dalam jaringan ini dengan sigap memandu penonton untuk terus memberikan donasi, saweran, atau gift. Mereka mematok target nominal hadiah maya yang cukup fantastis, yakni di kisaran Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” katanya.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Kini, keenam tersangka dari dua jaringan prostitusi digital tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, serta penyediaan konten bermuatan pornografi.

Aturan hukum yang disangkakan adalah Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jerat hukum ini juga dikaitkan secara juncto dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (naz)

Editor : Mizan Ahsani
berita kriminal tevi live TikTok live streaming bareskrim polri