Jawa Pos Radar Madiun - Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kembali menggelinding di Senayan dan langsung menyedot perhatian publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya segera turun tangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini merespons langsung usulan berani dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ).
Mereka mendesak secara terang-terangan agar masa jabatan para kades yang saat ini tengah berkuasa dapat segera diperpanjang.
Berdasarkan hitungan regulasi yang berlaku, para kades yang menjabat saat ini akan mengakhiri masa tugasnya secara serentak mulai tahun 2027 mendatang.
Namun, muncul kekhawatiran besar dari para pimpinan tingkat akar rumput tersebut terkait kondisi ekonomi dan stabilitas politik nasional.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Napoli vs Arsenal Jam Berapa?
Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara
Para kades menilai bahwa memaksakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam waktu dekat hanya akan membebani postur keuangan negara.
Tekanan ekonomi akibat efek domino global dinilai belum sepenuhnya stabil untuk membiayai pesta demokrasi massal di tingkat desa.
DPR RI pun tampak memberikan sinyal positif untuk menampung dan mengkaji lebih dalam keresahan para pimpinan desa tersebut.
"Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," kata Dasco, Rabu (9/9).
Merespons aspirasi tersebut, pimpinan dewan berjanji akan mencari jalan tengah yang paling rasional dan tidak merugikan pihak manapun.
Mereka berharap pemerintah dapat menjadwalkan ulang proses tahapan Pilkades pada momentum yang jauh lebih tepat secara ekonomi.
Dasco menegaskan bahwa penentuan hitungan waktu pelaksanaan hajatan desa ini akan dikoordinasikan secara matang agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil.
Baca Juga: Damkar Ngawi Dapat Rp 6 Miliar, Bakal Beli Dua Mobil Pemadam dan Water Supply
Tolak Pejabat PNS Gantikan Posisi Kades
Selain masalah efisiensi anggaran, stabilitas keamanan di wilayah pedesaan turut menjadi sorotan utama dalam audiensi penting tersebut.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, dengan tegas meminta pelaksanaan Pilkades harus mempertimbangkan situasi dan realita di lapangan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPO Kades AMJ ini menyoroti tajam aturan pengisian kursi penjabat (Pj) Kepala Desa yang dibiarkan kosong.
Ia berpendapat bahwa posisi krusial sebagai pemimpin desa tersebut sebaiknya tidak perlu diserahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saifuddin mendesak agar kursi penjabat sementara justru dikembalikan kepada sang petahana atau mantan kades yang sudah memahami seluk-beluk desanya.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," kata Saifuddin.
Menurutnya, keterbatasan jumlah ketersediaan PNS di daerah sering kali membuat pelayanan publik di tingkat desa menjadi terhambat.
Penunjukan petahana dianggap sebagai solusi paling rasional dan praktis untuk menjaga ritme pembangunan desa tetap melaju tanpa hambatan birokrasi.
DPR RI berkomitmen untuk membawa aspirasi dari Kades AMJ ini ke meja pembahasan tingkat lanjut bersama instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan strategis terkait nasib penyelenggaraan Pilkades dan aturan pengangkatan Pj Kades ini diharapkan segera menemui titik terang dalam waktu dekat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani