Menkeu Purbaya Siapkan Skema Utang Pemda Pakai Potong DBH, Demi Kelancaran Pembangunan di Daerah

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:04 WIB
Ilustrasi proyek infrastruktur
Ilustrasi proyek infrastruktur

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah pusat tengah menggodok siasat baru untuk mempercepat roda pembangunan di berbagai pelosok daerah yang kerap jalan di tempat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang sebuah skema pembiayaan alternatif yang cukup revolusioner.

Skema ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan pinjaman dana segar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Suntikan dana tersebut nantinya difokuskan murni untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur fisik yang mendesak bagi kepentingan publik.

Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas lambatnya realisasi pembangunan fasilitas umum di tingkat daerah.

Solusi Jitu untuk Anggaran yang Mandek

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kebutuhan infrastruktur krusial di berbagai wilayah yang belum juga terealisasi.

Tragisnya, kemandekan tersebut terjadi meskipun proyek-proyek itu sejatinya sudah mengantongi alokasi anggaran yang jelas.

Menkeu secara spesifik menyoroti kebutuhan pembangunan akses jembatan penghubung antardesa yang kerap diabaikan oleh pemda.

“Kalau dilihat, salah satu komplain, ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada penganggarannya tapi nggak dibangun juga. Misalnya jembatan yang nggak ada,” ujarnya.

Keresahan inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya sinergi program pembangunan 1.000 jembatan di seluruh Indonesia.

Pemerintah bahkan sampai harus turun tangan melibatkan prajurit TNI untuk mengeksekusi pembangunan jembatan-jembatan darurat tersebut.

Baca Juga: Wajah Baru Hyundai Kona Mulai Terungkap, Tinggalkan Desain Lama Demi Aerodinamika Tingkat Tinggi

Skema Cerdas Potong Dana Bagi Hasil

Untuk memuluskan rencana peminjaman dana pembangunan ini, Menkeu telah menyiapkan skema pembayaran yang cerdas dan minim risiko.

Pemerintah daerah tidak perlu pusing memikirkan cara mengembalikan pinjaman pokok beserta bunganya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mekanisme pelunasannya akan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan sebagian jatah Dana Bagi Hasil (DBH) milik pemda terkait.

“Nanti kami ajukan ke daerah kalau mau berutang ke SMI, nanti dibayarnya pakai sebagian DBH itu,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.

Mekanisme potong jalur ini secara otomatis menepis kekhawatiran publik maupun investor mengenai risiko gagal bayar (default) dari pihak pemda.

Pembayaran kewajiban utang dijamin akan selalu tepat waktu karena dana pelunasannya bersumber langsung dari transfer pemerintah pusat.

Kebijakan ini memastikan likuiditas dan postur keuangan daerah tetap terjaga tanpa harus mengorbankan program prioritas lainnya.

Pengawasan Ketat Standar Perbankan

Pemilihan PT SMI sebagai lembaga pembiayaan dalam skema ini bukanlah sebuah keputusan tanpa alasan kuat.

Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur ini dikenal memiliki standar pengawasan proyek yang sangat ketat.

Penggunaan dana pinjaman dari PT SMI diyakini mampu meminimalisasi potensi penyelewengan anggaran yang kerap terjadi di daerah.

Sebagai kreditur, PT SMI akan memastikan setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar terwujud menjadi bangunan fisik yang bermanfaat.

“Karena SMI kan profesional. Dia akan lihat terus progresnya dari waktu ke waktu seperti bank,” ujarnya.

Melalui sistem pengawasan berkala ini, Purbaya menaruh harapan besar agar dana infrastruktur tidak lagi sekadar menjadi angka cantik di atas kertas.

Alokasi anggaran harus berujung pada penyelesaian aset fisik secara tuntas, bukan malah berhenti di tahap penganggaran atau mangkrak di tengah jalan.

Meski pemerintah pusat telah membuka keran alternatif pembiayaan yang mudah ini, Menkeu tetap memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah.

Skema utang ini murni dihadirkan untuk menutup celah kebutuhan pembangunan mendesak yang selama ini gagal dipenuhi oleh APBD.

Ia menegaskan bahwa berjalannya mekanisme pembiayaan pihak ketiga ini tidak berarti pemerintah pusat akan secara otomatis menambah besaran alokasi dana transfer ke daerah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
PT Sarana Multi Infrastruktur Dana Bagi Hasil (DBH) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa