Jawa Pos Radar Madiun - Kehadiran teknologi kecerdasan artifisial atau AI kini mulai menyentuh area abu-abu dalam dunia kreatif dan ekosistem jurnalistik digital.
Merespons tantangan serius ini, pemerintah bergegas mengkaji aturan khusus terkait karya buatan AI melalui draf revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa masifnya inovasi AI wajib diantisipasi dengan cermat dan terukur.
Menurutnya, industri media massa nasional saat ini sangat membutuhkan regulasi baku sebagai pedoman operasional yang jelas.
Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan karya di tengah disrupsi teknologi pintar yang terus bergerak tanpa batas.
"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta," kata Nezar, Kamis (10/9).
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Toni Ahmadi Dituntut 2,5 Tahun
Menakar Perlindungan Karya Jurnalistik Murni
Pembahasan alot di tingkat kementerian saat ini masih berkutat pada batasan sejauh mana konten hasil olahan AI bisa diintervensi oleh hukum.
Salah satu fokus utamanya adalah merumuskan skema pelindungan hak cipta yang adil bagi karya-karya jurnalistik murni hasil jerih payah para wartawan.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan sedang menimbang cakupan proteksi yang paling ideal agar ekosistem pers tetap bernapas lega.
"Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta," ujarnya.
Langkah preventif ini sangat vital agar naskah berita, karya foto, dan video liputan otentik tidak dieksploitasi begitu saja oleh mesin crawling AI.
Baca Juga: Kekeringan di Ponorogo Meluas, 537 Warga Kini Bergantung Dropping Air Bersih
Gelombang Gugatan Media Global Terhadap Raksasa AI
Keresahan serupa rupanya tidak eksklusif terjadi di Indonesia, melainkan telah memicu sengketa hukum besar di berbagai negara maju.
Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, membeberkan fakta maraknya perusahaan media yang mulai menggugat pengembang AI.
Ia mencontohkan langkah berani surat kabar bergengsi The New York Times yang menyeret perusahaan OpenAI dan Microsoft ke meja hijau.
Gugatan bernilai fantastis tersebut dilayangkan lantaran jutaan artikel eksklusif mereka diduga disedot secara ilegal untuk melatih model kecerdasan buatan.
Kasus identik juga meledak di Jepang ketika dua media raksasa, Nikkei dan Asahi Shimbun, kompak melayangkan perlawanan hukum terhadap perusahaan AI, Perplexity.
Baca Juga: Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Madiun Raup Rp 927 Juta, Fortuner Belum Laku
Menanti Taji Aturan Baru dan Perpres Jurnalisme
Rentetan kasus sengketa internasional tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa intervensi AI menyisakan lubang hukum yang menganga.
Di wilayah yurisdiksi Indonesia, tameng perlindungan kekayaan intelektual kreator masih berpegang teguh pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama.
Sayangnya, payung hukum peninggalan masa lalu tersebut dinilai sudah tidak relevan karena luput mengatur manuver kecerdasan buatan secara terperinci.
Oleh karena itu, Prof. Selvie menaruh harapan besar agar revisi UU Hak Cipta kelak mampu menghadirkan landasan hukum yang jauh lebih kokoh.
Di samping perlunya revisi undang-undang, pemerintah sejatinya telah menerbitkan instrumen pelengkap berupa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Aturan transformatif ini secara khusus membahas Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
"Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna," kata Selvie. (naz)
Editor : Mizan Ahsani