Jawa Pos Radar Madiun - Ruang digital saat ini ibarat pedang bermata dua bagi perkembangan psikologis anak-anak di Tanah Air.
Di satu sisi internet menawarkan kemudahan akses belajar, namun di sisi lain menyimpan ancaman nyata bagi mental dan keamanan mereka.
Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja mengumumkan hasil penilaian mandiri terkait tingkat keamanan platform digital.
Pengumuman krusial ini merupakan implementasi lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini sengaja dirancang oleh pemerintah sebagai perisai utama untuk mencegah paparan konten negatif pada anak di bawah umur.
Sejumlah platform besar yang sangat populer di kalangan masyarakat rupanya masuk dalam radar pengawasan ketat dari pihak pemerintah.
Berdasarkan catatan kementerian hingga tanggal 6 September 2026, ratusan penyelenggara terpantau telah melaporkan sistem elektronik mereka.
Tercatat ada sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah merampungkan proses penilaian mandirinya.
Dari total angka tersebut, pihak kementerian sudah selesai melakukan verifikasi silang secara bertahap terhadap 60 produk digital.
Hasilnya cukup mengejutkan, di mana 38 layanan dinyatakan berisiko rendah, sementara 22 layanan lainnya dikategorikan sangat berisiko tinggi bagi anak.
"Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak," kata Meutya, Senin (15/9).
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Seabad Gontor, 15 Duta Besar Negara Sahabat Turut Diundang
Platform Populer Masuk Zona Merah, Cek Daftar Lengkapnya
Penetapan status profil risiko ini dinilai sangat vital mengingat setiap aplikasi memiliki dampak dan ancaman yang berbeda terhadap psikologis anak.
Meutya menegaskan bahwa perusahaan teknologi wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan layanan dan konten yang mereka sediakan kepada publik.
"Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE," ujarnya.
Para orang tua kini dituntut untuk jauh lebih waspada dan selektif, pasalnya beberapa aplikasi favorit anak masuk ke dalam kategori merah.
Platform pesan instan Telegram hingga media sosial berbasis gambar Pinterest menjadi nama-nama besar yang secara resmi dicap berisiko tinggi.
Berikut adalah deretan platform yang dinilai sangat rawan bagi anak di bawah umur dan wajib diawasi ketat penggunaannya:
-
Telegram
-
Pinterest
-
X (Twitter)
-
Discord
-
Apple Podcasts.
-
YouTube
-
WeTV
-
MAXStream TV
-
Vidio
-
SnackVideo
-
Lazada (Aplikasi & Web)
-
Blibli
-
BMoney
-
Hago App
-
Sola Mahjong
-
Goddess of Victory: NIKKE
-
Age of Empires Mobile
-
Valorant
-
Teamfight Tactics Mobile
-
Ludo World–Ludo Superstar
-
Crossfire: Legends
Baca Juga: Modal KUR BRI, Petani Perempuan Merauke Perluas Lahan dari 1 Jadi 3 Hektare
Risiko Rendah untuk Anak
Di sisi lain, kementerian juga merilis daftar aplikasi yang tergolong aman atau memiliki tingkat risiko yang sangat rendah bagi anak.
Tentu saja, penggunaan aplikasi berisiko rendah ini tetap membutuhkan pengawasan dan pendampingan aktif dari orang tua di rumah.
Beberapa layanan edukasi dan anak yang dianggap aman meliputi YouTube Kids, Google Classroom, Canva Pendidikan, hingga platform Ruangguru.
Aplikasi transaksi digital harian hingga fitur produktivitas bawaan ponsel cerdas juga mayoritas masuk ke dalam kategori aman.
Pemerintah saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk memastikan seluruh ekosistem digital di Indonesia mematuhi aturan perlindungan anak terbaru ini.
Kemkomdigi secara terbuka masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang belum menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri mereka.
Tenggat waktu atau batas akhir pendaftaran yang diberikan kepada perusahaan teknologi raksasa maupun lokal ini jatuh pada tanggal 31 Desember 2026.
Pemerintah tidak akan segan untuk mengambil alih penilaian secara paksa jika perusahaan teknologi tersebut masih membandel hingga batas waktu berakhir.
“Jika (PSE) tidak juga melakukan self-assessment (penilaian mandiri), maka pemerintah dapat memutuskan sendiri profil risiko dari masing-masing platform tersebut,” tegas Meutya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani