Jawa Pos Radar Madiun - Angin segar bagi masyarakat yang gemar menyusun rencana liburan dari jauh hari akhirnya berhembus.
Pemerintah secara resmi telah merilis daftar panjang tanggal merah untuk kalender tahun 2027 mendatang.
Penetapan jadwal ini tentu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, pelajar, hingga pelaku wisata di seluruh Tanah Air.
Kepastian mengenai hari libur ini diumumkan langsung usai rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta pada hari Selasa.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjadi pihak yang memimpin kesepakatan tersebut.
Total ada 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang siap dinikmati masyarakat sepanjang tahun depan.
Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa komposisi tanggal merah ini sebagian besar didominasi oleh perayaan hari besar keagamaan.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno.
Pertimbangan Strategis di Balik Penetapan Libur
Pemerintah rupanya tidak sembarangan dalam menentukan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional ini.
Berbagai aspek strategis telah dihitung secara matang demi menjaga roda perekonomian dan tradisi masyarakat tetap berjalan selaras.
Penetapan hari libur definitif ini sengaja diatur agar masyarakat bisa leluasa menjalankan ritual adat di perayaan keagamaan.
Selain itu, letak hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan (long weekend) juga menjadi salah satu fokus perhitungan pemerintah.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Terkait implementasi cuti bersama, Pratikno memberikan penegasan khusus mengenai perbedaan aturan bagi kalangan pekerja.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jadwal cuti bersama ini otomatis berlaku dan mengikat secara penuh.
Namun, penerapan untuk karyawan perusahaan swasta rupanya dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan alias bersifat fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Untuk memudahkan perencanaan agenda Anda, berikut adalah rincian lengkap tanggal merah sepanjang tahun 2027:
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Seabad Gontor, 15 Duta Besar Negara Sahabat Turut Diundang
Jadwal Hari Libur Tahun 2027
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
10 dan 11 Maret (Rabu & Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2027
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan resmi ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus.
Regulasi ini disahkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini sangat menguntungkan bagi sektor pariwisata sekaligus memberi waktu ekstra bagi masyarakat untuk berburu tiket transportasi mudik. (naz)
Editor : Mizan Ahsani