Wamendagri Dukung Penuh Pusat Ambil Alih Guru PPPK dari Pemda, Cegah Ketimpangan Penempatan

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:38 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas.
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas.

Jawa Pos Radar Madiun - Angin segar kembali berembus bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana strategis pengalihan tata kelola guru PPPK dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat kini semakin matang.

Langkah besar ini dipastikan mendapat dukungan dan pengawalan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal proses transisi tersebut.

Ia menilai pengambilalihan pengelolaan oleh pusat adalah sebuah opsi mendesak yang harus didukung.

Hal ini menyusul masih karut-marutnya pemerataan dan distribusi jumlah guru di berbagai pelosok daerah.

Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem, Benarkah Es Teh Manis dan Kopi Justru Bikin Tubuh Semakin Haus?

Solusi Ketimpangan Distribusi dan Beban Fiskal

Ketimpangan jumlah tenaga pendidik antardaerah selama ini sering kali terbentur oleh terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak semua Pemda memiliki kapasitas fiskal yang cukup sehat untuk membiayai operasional dan gaji para guru.

“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sikap tegas Kemendagri ini disampaikan secara langsung dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga bergengsi itu digelar di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, pada Selasa (15/9) lalu.

Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Resmi Ditanggung APBN Rp 23 Triliun, Pemda Bisa Bernapas Lega

Mitigasi Risiko Masa Transisi Kepegawaian

Meski mendukung penuh, Ribka juga mengingatkan pentingnya payung hukum dan mekanisme pengalihan yang gamblang.

Aturan baku yang jelas sangat dibutuhkan sebagai landasan bagi Pemda dalam menindaklanjuti kebijakan dari pusat.

Kemendagri bersiap turun tangan membantu Pemda berkoordinasi segera setelah regulasinya resmi disahkan kementerian terkait.

Selain itu, Kemendagri juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko selama masa transisi birokrasi ini berlangsung.

Risiko yang harus segera diantisipasi meliputi potensi persoalan administrasi kepegawaian hingga gejolak fiskal di tingkat daerah.

Perhatian khusus juga diberikan bagi nasib para guru honorer di daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Cabut dari Al Nassr: Sporting CP Jadi Destinasi Berikutnya?

Peluang Seleksi CPNS Terbuka Lebar

Menariknya, rapat koordinasi tersebut juga menyinggung arah kebijakan penataan PPPK secara nasional ke depannya.

Termasuk membahas skema penyelesaian PPPK Paruh Waktu yang rencananya juga akan ditarik pengelolaannya menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kabar menggembirakannya, para guru PPPK ini nantinya akan tetap diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pemenuhan kebutuhan guru berstatus ASN secara nasional ini akan dikebut bertahap melalui formasi CPNS dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Saat ini, pemerintah pusat masih terus menyelesaikan proses finalisasi data, pemetaan regulasi, dan tahapan implementasi teknis.

“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional,” tutur Ribka memungkasi penjelasannya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
Wamendagri seleksi cpns Pusat gaji pppk guru pppk