Jawa Pos Radar Madiun - Perkembangan teknologi yang sangat masif memunculkan tantangan baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya di ranah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Merespons potensi ancaman tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai mengambil langkah berani dengan merombak draf pembaruan Undang-Undang (UU) HAM.
Pihaknya secara resmi memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak atas neuroteknologi ke dalam draf regulasi strategis tersebut.
"Baru dalam undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights," ungkap Pigai, mengutip ANTARA, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, regulasi neurorights kini menjadi sangat krusial untuk melindungi privasi aktivitas mental dan isi pikiran manusia.
Regulasi ini disiapkan guna mengantisipasi penyalahgunaan teknologi mutakhir yang ke depannya mampu mendeteksi dan membaca sinyal tubuh maupun otak manusia.
Tanpa adanya payung hukum, neuroteknologi berpotensi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk meretas kondisi emosional, rencana, hingga mencuri pikiran seseorang.
"Neurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa," ujarnya memberikan analogi.
Baca Juga: Rekap Hasil Voli Putri Asian Games 2026: Indonesia Hajar Nepal, Vietnam Bekuk Hong Kong
Ancaman Keterbatasan Ruang dan Lahan Pangan
Selain menyoroti invasi privasi akibat kecerdasan teknologi, Pigai juga membeberkan ancaman nyata terkait keterbatasan ruang hidup dan sumber daya alam (SDA).
Ia mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk mulai menghitung ulang kapasitas wilayah geografis Indonesia dalam menampung ledakan penduduk di masa depan.
Kapasitas daya dukung wilayah ini menjadi pertanyaan besar saat dihadapkan pada proyeksi kebutuhan tahun 2050, 2100, hingga 2500 mendatang.
Negara harus mulai memikirkan pembagian proporsi ruang yang adil untuk kebutuhan hunian, kawasan industri, fasilitas umum, sekaligus menjaga ruang produksi pangan dan ketersediaan air.
"Pernah gak kita hitung bahwa milieu (lingkungan) di mana kita hidup, kapasitas ruang Indonesia untuk menampung jumlahnya berapa? Mampu menampung berapa? 200 juta kah? 500 juta? 1 miliar?" tegas Pigai.
Baca Juga: Toyota Veloz Hybrid Iritnya Kebangetan, Konsumsi BBM Jogja-Solo Tembus 26,5 Km/Liter
Waspada Darurat Konversi Lahan Pertanian
Kekhawatiran Pigai ini sangat beralasan jika melihat tren penyusutan lahan produktif yang terus terjadi.
Saat ini, Indonesia diperkirakan hanya menyisakan sekitar 16 juta hektare lahan pertanian, yang terbagi rata masing-masing delapan juta hektare di Pulau Jawa dan luar Jawa.
Namun, laju alih fungsi lahan (konversi) di Pulau Jawa sangatlah memprihatinkan, yakni mencapai 200 ribu hingga 300 ribu hektare per tahunnya.
Wilayah lumbung padi nasional seperti Majalengka, Indramayu, Sragen, hingga Bojonegoro kini terus terdesak oleh masifnya proyek infrastruktur dan industrialisasi.
Jika dibiarkan, penyusutan lahan ini akan berdampak fatal pada hilangnya sumber produksi pangan dan melambungkan angka ketergantungan impor beras nasional.
"Indonesia akan menjadi negara dependency ratio tertinggi di dunia karena konsumen beras terbanyak, produsennya terbatas, tempat produksinya terbatas, maka mau tidak mau adalah impor dari negara lain," paparnya mengingatkan.
Oleh karena itu, melalui forum kebijakan ini, Pigai mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menyinkronkan data daya dukung ruang.
Perencanaan yang matang mutlak diperlukan sejak dini agar hak-hak dasar masyarakat Indonesia di masa depan tetap terjamin di tengah gempuran teknologi dan ledakan populasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani