Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini 22 September 2026.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Baca Juga: Survei NasDem Cuma 4 Persen, Surya Paloh Berani Usul Parliamentary Threshold 7 Persen
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Awas Inflasi! BPS Catat Harga Pangan Meroket di 319 Daerah, Sulut-Gorontalo Catat Kenaikan Tertinggi
Jadwal jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP
SIM asli dan fotokopi
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Penggunaan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Sesuai aturan tersebut, SIM wajib diperpanjang setelah 5 tahun.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto