KY Periksa Saksi Kunci, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Beberkan Dugaan Manipulasi Putusan Hakim

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:08 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Laporan yang dilayangkan oleh PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya sejak April 2026 tersebut kini memasuki tahapan krusial lewat pemeriksaan terhadap para saksi kunci di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi fakta di hadapan tim pemeriksa KY pada Rabu (23/9) semakin terang benderang mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

"Saksi mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak," ujar Dr. Usman.

Padahal, lanjutnya, di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono.

Ia menilai pengabaian tersebut secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) RI dan KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Berpeluang Pecah Telur Raih Emas 

Dorong KY Bertindak Lebih Responsif

Meski menghormati dan mengapresiasi tindak lanjut dari KY, Dr. Usman memberikan catatan khusus terkait durasi penanganan kasus. Ia menilai proses sejak laporan diajukan pada April hingga tahap pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang.

"Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan," tegasnya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal ketat proses pengawasan di KY agar tidak mandek di tengah jalan.

Dr. Usman mendesak lembaga pengawas tersebut bergerak lebih cepat pascapemeriksaan saksi ini untuk segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu. 

Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah lembaga peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Sebagai informasi, laporan pengaduan etik ke KY ini dipicu oleh tindakan Majelis Hakim PN Balikpapan yang diduga memanipulasi serta mengabaikan sejumlah alat bukti otentik dalam persidangan.

Bukti-bukti krusial yang diduga diabaikan tersebut meliputi Akta Pernyataan Notaris mengenai pengakuan aset perusahaan, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan atas Putusan Pidana Penggelapan Aset yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : Mizan Ahsani
pt duta manuntung pn balikpapan komisi yudisial