Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira datang dari Istana Negara bagi seluruh elemen masyarakat rentan dan para pekerja kelas menengah di Tanah Air.
Pemerintah secara resmi telah menyiapkan gelontoran dana stimulus ekonomi raksasa senilai Rp 31 triliun untuk kuartal IV 2026 hingga 2027.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini berfokus kuat pada pelindungan daya beli dan perluasan kesempatan kerja.
"Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil," jelas Haryo di Jakarta, Senin (5/10).
Saat ini, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan sinkronisasi data (cross-check) guna memastikan target penerima manfaat tepat sasaran.
Berikut adalah daftar rincian program stimulus ekonomi dari pemerintah yang wajib Anda ketahui:
Baca Juga: Kolaborasi Nyentrik G-Shock x BAIT! Jam Tangan Motif Pisang Ini Punya Baterai Awet 5 Tahun
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja
Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp 12 triliun untuk BSU. Sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima kucuran Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan (total Rp 900 ribu).
2. Bantuan Pangan Beras
Sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1-4 akan menerima bantuan beras 10 kg per bulan. Program senilai Rp 17,5 triliun ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
3. Pemotongan Pajak Pekerja (PPh 21)
Kabar baik bagi 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah memperluas fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 ke seluruh sektor, serta tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Update Klasemen Moto3 2026 Terbaru usai Seri Jepang: Veda Ega Pratama Samai Poin Hakim Danish
4. Diskon PPN Rumah dan KPR Subsidi
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) resmi diperpanjang hingga 2027 untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, tersedia KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 17 juta (untuk rumah hingga Rp 500 juta).
5. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan hingga 2027.
Durasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan dengan skala penghasilan.
6. Rekening Bank Gratis dan Pelatihan Vokasi
Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun (fokus desil 1-4).
Memasuki 2027, pemerintah juga membuka program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang.
Haryo menegaskan, penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan.
Dengan alokasi anggaran Rp 31 triliun yang kini tengah disisir Kementerian Keuangan, seluruh program diharapkan dapat langsung dirasakan manfaatnya sebagai fondasi menuju target pertumbuhan ekonomi 2027. (naz)
Editor : Mizan Ahsani