Jawa Pos Radar Madiun – Memasuki tahun 2026, mengurus administrasi perpajakan tidak lagi identik dengan antrean panjang yang melelahkan.
Kini, Pemerintah telah mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepenuhnya secara daring.
Layanan NPWP online ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melamar kerja, mengajukan kredit usaha (KUR), atau mengurus perizinan tanpa harus datang fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi Anda yang belum memilikinya, simak panduan lengkap dan syarat terbarunya di bawah ini.
Siapa yang Wajib Punya NPWP?
NPWP adalah identitas wajib bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, alias mereka yang penghasilannya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, NPWP kini menjadi dokumen "sakti" yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik dan keuangan di tahun 2026.
Syarat Dokumen (Cukup Siapkan Digital)
Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda memiliki fail digital (foto/scan) dari dokumen berikut:
Email Aktif: Untuk verifikasi akun.
Nomor Ponsel Aktif: Untuk menerima kode OTP.
KTP (WNI): Pastikan data NIK sudah valid.
Paspor dan KITAS/KITAP (WNA): Bagi warga asing.
Dokumen Usaha (Khusus Badan): Akta pendirian dan surat keterangan usaha.
Panduan Langkah Step by Step
Proses pendaftaran bisa dilakukan di mana saja bermodalkan kuota internet. Berikut alurnya:
1. Buat Akun Pajak
Kunjungi laman resmi pajak (biasanya ereg.pajak.go.id). Gunakan email aktif untuk mendaftar. Cek kotak masuk email Anda dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
2. Isi Formulir Identitas
Login kembali dengan akun yang sudah aktif. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, mulai dari identitas diri, alamat domisili, hingga status pekerjaan dan sumber penghasilan.
3. Unggah Dokumen
Upload foto KTP atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan gambar terlihat jelas, tidak buram, dan tidak terpotong agar lolos validasi sistem.
4. Kirim Permohonan (Token)
Klik tombol "Minta Token" yang akan dikirim ke email/nomor HP Anda. Masukkan token tersebut, lalu klik "Kirim Permohonan".
5. Verifikasi dan Terbit
Sistem akan memproses data Anda secara otomatis. Jika valid, NPWP elektronik akan dikirimkan langsung ke email Anda dan bisa langsung digunakan.
Untuk kartu fisik, biasanya akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat domisili Anda melalui pos.
Sangat mudah, bukan? Dengan sistem digital ini, risiko kesalahan input data bisa diminimalkan dan waktu penerbitan menjadi jauh lebih cepat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani