Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira datang bagi para pegawai yang terlibat dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemberian THR ini mengikuti regulasi nasional yang berlaku.
Artinya, tidak ada perbedaan perlakuan antara ASN di lingkungan BGN dengan instansi pemerintah lainnya.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan posisi BGN sebagai pelaksana dan pengguna anggaran.
Oleh karena itu, segala hak kepegawaian, termasuk gaji ke-13 dan THR, tunduk pada kebijakan pemerintah pusat yang ditetapkan setiap tahunnya.
Namun, Dadan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nasib THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN atau tenaga honorer yang kini menjadi tulang punggung operasional layanan tersebut.
Zulhas Klaim MBG Serap Hampir 1 Juta Tenaga Kerja
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan data fantastis terkait perkembangan program MBG.
Hingga kini, program tersebut telah menyentuh lebih dari 60 juta penerima manfaat.
Infrastruktur pendukung pun terus dikebut. Tercatat, sudah ada 22.091 unit SPPG yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Dampak ekonominya pun mulai terasa nyata dengan penyerapan tenaga kerja lokal secara masif.
"Jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang," ungkap Zulhas.
Pemerintah juga tengah memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi guna memperkuat tata kelola program ini.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan program sekaligus memastikan kesejahteraan para petugas di lapangan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani