Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Jawa Tengah dan Bali, Cek Daerah Lainnya

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:48 WIB

Ilustrasi: Sejumlah orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya.
Ilustrasi: Sejumlah orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya.

JAKARTA - Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di sejumlah daerah pada awal 2026.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.

Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan yang sudah berjalan sejak 2025 hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Rincian pembebasan di Aceh meliputi:

• Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB (kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi keluar daerah)
• Penghapusan seluruh sanksi administrasi dan denda

• Pembebasan pajak progresif

Program ini menjadi salah satu yang paling komprehensif karena mencakup penghapusan pokok tunggakan sekaligus denda.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Relaksasi ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Ketentuan utama:

• Diskon 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan roda empat

• Denda menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon

Program ini tidak menghapus seluruh tunggakan, tetapi memberikan potongan langsung pada nilai pokok pajak.

3. Bali

Pemprov Bali menerapkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Januari 2026.

Skema keringanan di Bali lebih variatif:

• Kendaraan hingga 200 cc: diskon pokok PKB 8 persen

• Kendaraan di atas 200 cc: diskon pokok PKB 9 persen

Tambahan diskon bagi wajib pajak yang patuh:

• Hingga 200 cc: tambahan 10 persen

• Di atas 200 cc: tambahan 5 persen

Artinya, pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak berpotensi mendapatkan potongan lebih besar.

4. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan di Sulawesi Tenggara mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Kebijakan ini khusus menyasar pelajar dan mahasiswa dengan ketentuan:

• Penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024
• Berlaku hingga April 2026

Syarat yang harus dipenuhi:
• KTP
• STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (atau balik nama terlebih dahulu)
• Kartu pelajar/mahasiswa
• BPKB

Program ini bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani tunggakan pajak saat menempuh pendidikan.

Tujuan Program Pemutihan Pajak 2026

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan 2026 bertujuan:

• Meringankan beban masyarakat
• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
• Mengoptimalkan penerimaan PAD
• Membersihkan data kendaraan aktif

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda tambahan.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pajak kendaraan Aceh #pemutihan pajak kendaraan 2026 #pajak kendaraan Bali #diskon PKB 2026 #pajak kendaraan Jawa Tengah #pemutihan pajak Sulawesi Tenggara #perpanjang STNK tanpa denda