JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee berstatus tersangka dalam laporan yang diajukan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee digiring ke Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3) sekitar pukul 21.45 WIB.
Ia dibawa sejumlah penyidik setelah menjalani pemeriksaan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Richard terlihat mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan sandal.
Ia juga memakai masker serta menyembunyikan tangan yang diborgol ke dalam bajunya.
Richard tidak memberikan komentar kepada awak media.
Kasus yang menjeratnya dilaporkan oleh Amira Farahnaz melalui laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
’’Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),’’ ujarnya.
Konflik antara Doktif dan Richard Lee sendiri telah berlangsung cukup lama.
Keduanya sempat saling melontarkan tudingan terkait produk obat dan treatment kecantikan.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada saling laporan ke aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan sebelumnya, Amira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor : Hengky Ristanto