Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah menetapkan aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026 guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan di sejumlah pelabuhan utama.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan arus mudik dan arus balik berjalan lebih tertib, aman, serta mengurangi kepadatan di titik penyeberangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah instansi, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengatur jadwal operasional penyeberangan, pembagian pelabuhan, hingga ketentuan kendaraan yang boleh melintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik
Pengaturan penyeberangan untuk arus mudik dari Jawa menuju Sumatra mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, untuk arus balik dari Sumatra menuju Jawa berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dengan adanya pembatasan waktu tersebut, diharapkan arus kendaraan dapat lebih terdistribusi sehingga tidak terjadi penumpukan di pelabuhan.
Pembagian Pelabuhan Penyeberangan
Untuk mengurai kepadatan, pemerintah juga membagi layanan kendaraan di beberapa pelabuhan.
Pelabuhan Merak akan melayani penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, dan bus penumpang. Pelabuhan ini tetap menjadi jalur utama penyeberangan menuju Sumatra.
Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan akan difokuskan untuk kendaraan roda dua serta beberapa kendaraan barang.
Sedangkan Pelabuhan BBJ Bojonegara dikhususkan bagi kendaraan logistik atau truk besar.
Pembagian ini bertujuan agar kendaraan tidak menumpuk di satu pelabuhan saja, terutama pada jalur padat seperti Merak–Bakauheni yang menjadi rute utama pemudik.
Pengaturan Penyeberangan Jawa–Bali
Selain lintas Jawa–Sumatra, pemerintah juga mengatur penyeberangan pada jalur Ketapang–Gilimanuk yang menghubungkan Jawa dan Bali.
Pada jalur ini, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Sedangkan kendaraan logistik akan diarahkan menuju dermaga khusus.
Selain itu, operasional penyeberangan di jalur ini akan ditutup sementara saat perayaan Hari Raya Nyepi, yakni pada 18–20 Maret 2026.
Pemudik Wajib Pesan Tiket Online
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan secara online sebelum tiba di pelabuhan. Pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi Ferizy.
Pemudik diharapkan sudah memiliki tiket sebelum memasuki area pelabuhan atau buffer zone yang disediakan. Sistem ini diterapkan untuk menghindari antrean panjang kendaraan di sekitar pelabuhan.
Dengan berbagai pengaturan tersebut, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan. (*)
* Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan Ahsani