Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Janjikan Jadi Polwan Bermahar Rp 300 Juta, Eks Sekcam Karangjati Dimejahijaukan

Hengky Ristanto • Jumat, 7 Januari 2022 | 21:57 WIB
MASIH BERLANJUT: Para pegawai saat mengikuti mutasi jabatan di Pendapa Pemkab Pacitan pekan lalu. (DOKUMEN JAWA POS RADAR PACITAN)
MASIH BERLANJUT: Para pegawai saat mengikuti mutasi jabatan di Pendapa Pemkab Pacitan pekan lalu. (DOKUMEN JAWA POS RADAR PACITAN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Satu lagi oknum ASN Ngawi terjerat kasus hukum. Paryono Eko Cahyono, mantan sekretaris kecamatan (Sekcam) Karangjati, diduga menipu warganya hingga Rp 300 juta. Uang itu sebagai jaminan menjadikan anak korban sebagai polisi wanita (polwan). Kasusnya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat pekan depan. ‘’Besok tersangka dititipkan penahanannya di lapas (Kelas II-B Ngawi, Red),’’ kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Putra Reza Akzha Ginting, Jumat (7/1).


Putra lantas merunut perjalanan kasus Paryono. Bermula dari laporan seseorang melaporkan penipuan tersangka ke polisi November tahun lalu. Kendati telah menyetorkan duit Rp 300 juta secara bertahap, namun janji anak orang tersebut menjadi polwan tidak kunjung terealisasi. ‘’Korban teperdaya klaim tersangka yang punya hubungan dekat dengan salah seorang jenderal polisi,’’ ujarnya.


Berdasar hasil pemeriksaan, korban janji manis Paryono diduga lebih dari seorang. Namun, tidak ada yang berani melapor. JPU berusaha membuktikan kecurigaan itu di meja hijau kelak. Perkaranya didaftarkan ke PN pekan ini. ‘’Tersangka telah mengembalikan uang sekitar Rp 96 juta ke korban,’’ ucap Putra sembari menyebut iktikad baik itu menjadi pertimbangan JPU dalam melakukan penuntutan. (sae/c1/cor/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ngawi #kasus penipuan