NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik bullying di lingkungan sekolah tak juga sirna. Seperti yang menimpa NN, siswi kelas IX SMPN 3 Ngrambe. Remaja 15 tahun itu mengalami perundungan oleh teman-temannya sejak tiga tahun lalu.
------------------------------------
PEREMPUAN 38 tahun ini tidak punya pikiran aneh-aneh atas diagnosis dokter RS Mardi Lestari, Solo, terhadap anaknya, awal tahun lalu. Anik Sumarti menganggap penyakit asam lambung dan konka polipoid yang diderita NN, 15, anaknya, itu lumrah menyerang siapa pun.
Namun, sejak November 2021, penyakit buah hatinya kambuh setiap kali mendengar kata sekolah. Gangguan kesehatan remaja asal Kecamatan Ngrambe itu ditandai sesak napas, sakit kepala, dan ekspresi ketakutan.
Dalam kurun empat bulan, siswi kelas IX SMPN 3 Ngrambe itu dibawa berobat ke tiga rumah sakit (RS) berbeda. Yakni, RS Dr Oen, Solo; RSU Sarila Husada, Sragen; dan RSUD dr Soeroto. ‘’Semua dokter yang memeriksa menyampaikan kalau asam lambungnya akibat terlalu banyak pikiran,’’ kata Anik.
Anik pelan-pelan meminta NN bercerita mengenai permasalahan yang menjadi beban pikirannya. Anaknya mengaku menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di sekolah. Praktik itu telah berlangsung sejak kelas VII. Salah satunya, dimintai uang jajan oleh enam siswi. Bila menolak, NN digiring ke toilet dan tubuhnya dicubiti.
Kejadian lebih parah pada pertengahan tahun lalu. NN diminta mengantar-jemput salah seorang siswi yang memalaknya. Padahal, tempat tinggalnya lebih jauh. ‘’Saya sempat curiga, karena biasanya naik angkutan, lalu tiba-tiba naik motor dengan alasan mampir ke rumah teman,’’ ungkap Anik.
Kondisi NN semakin memprihatinkan. Hampir empat bulan ini tidak mau sekolah. Bila sebelumnya ceria, kini lebih sering murung. Sebulan terakhir dibawa ke psikiater RSUD dr Soeroto. Namun, selalu histeris ketakutan setiap kali diperiksa. ‘’Saya hanya ingin hidup anak saya kembali normal,’’ ucap Anik.
Suparno, ayah NN, telah melaporkan kejadian bullying anaknya ke sekolah Januari lalu. Pihak sekolah menggelar mediasi dengan para orang tua terlapor. Namun, hasilnya dianggap tidak sebanding dengan depresi yang dialami buah hatinya. Orang tua dan anak sebatas membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, tanpa ada pemberian sanksi. ‘’Kami masih mempertimbangkan untuk melapor ke polisi,’’ ujarnya. (sae/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto