NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Belum sejahterakah jabatan kepala desa (Kades) dari penghasilan saban bulannya? Eko Prasetyo, Kades Ngujung, Maospati, Magetan, mengaku nekat melakukan praktik penipuan jual-beli sapi karena tuntutan ekonomi.
Pria 33 tahun itu menggunakan duit hasil tipu-tipu untuk membayar utang. Sekaligus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. ‘’Sapinya dijual kembali untuk gali lubang tutup lubang,’’ kata Eko dalam rilis pers di Mapolres Ngawi, Jumat (18/3).
Informasi yang dihimpun, unit reskrim Polsek Geneng menerima laporan dua warga yang menjadi korban penipuan Eko. Korban pertamanya Triono, warga Desa Keniten, Geneng. Pelaku membeli satu ekor sapi jantan miliknya dengan kesepakatan pembayaran dicicil.
Eko memberikan uang muka Rp 6,5 juta. Pelunasan dijanjikan dalam tempo 15 hari. Namun, dua hari berselang, uang down payment (DP) itu diminta kembali dengan alasan terselip uang palsu. ‘’Uang muka yang ditarik kembali Rp 6 juta, tapi tidak kunjung dikembalikan,’’ ungkap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Korban lainnya Samsudin, warga Desa/Kecamatan Gerih. Dia kena modus serupa dengan Triono. Satu ekor sapinya dibeli dengan kesepakatan pembayaran DP. Namun, lebih dari dua pekan tidak kunjung ada pelunasan. ‘’Diberi uang muka Rp 1 juta dari harga beli Rp 13 juta,’’ ujar Kapolres.
Eko memenuhi panggilan unit reskrim Polsek Geneng pada Selasa (15/3). Dia mengakui perbuatannya telah menipu Triono dan Samsudin. Sapi yang dibeli lantas dijual kembali. ‘’Pelaku mengaku melakukan kejahatan serupa di Magetan,’’ ucap Kapolres sembari menyebut Eko dijerat pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (tr1/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto