NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Ngawi membuka opsi mencari lokasi lain untuk SMPN 1 Mantingan. Alasannya, lahan hasil pengadaan 2017 di Desa Sambirejo, Mantingan, yang menjadi objek kasus korupsi dinilai kurang strategis. ‘’Karena lokasinya berjarak sekitar satu kilometer dari jalan raya (Ngawi–Solo, Red),’’ kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Jumat (18/3).
Ony mempertimbangkan pengadaan lahan yang lebih strategis. Aksesnya mudah dan dekat jalur arteri. Sedangkan lahan yang sudah ada dialihkan untuk pembangunan lainnya. ‘’Bisa untuk balai pelatihan kerja,’’ ujarnya.
Hingga kini, perkara korupsi pengadaan lahan SMPN 1 Mantingan tidak kunjung inkrah. Rasuah yang menyeret mantan sekretaris dinas pendidikan Hadi Suharto itu berkutat pada tahap kasasi di Mahkamah Konstitusi.
Ony menyampaikan, pihaknya sempat berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (kejari). Kejari memberikan lampu hijau lahan seluas sekitar dua hektare itu untuk pembangunan SMPN 1 Mantingan. Sebab, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Januari 2021, lahan pengadaan tidak masuk sebagai barang bukti. ‘’Tapi, setelah melihat lahannya, kami berpikir ulang untuk mencari alternatif lokasi lain,’’ ucapnya. (sae/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto