NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi kerap mendapatkan aduan dari calon pengantin (catin). Mereka mengeluhkan biaya nikah lantaran Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Masa PPKM Darurat belum dicabut.
Regulasi itu mewajibkan pihak yang terlibat dalam akad nikah melakukan tes cepat antigen. Sementara, kewajiban serupa di berbagai sektor sudah dihapus, salah satunya transportasi umum. ‘’Mengeluh lebih mahal karena catin harus menyiapkan biaya tes antigen,’’ kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Ngawi Suroto, Sabtu (26/3).
Menurut Suroto, catin harus menyiapkan sedikitnya Rp 1,5 juta untuk proses akad nikah. Sebanyak Rp 600 ribu di antaranya biaya menikah di luar kantor urusan agama (KUA). Sisanya untuk antigen calon mempelai pria, perempuan, wali nikah, dan dua saksi. ‘’Rata-rata biaya antigen antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,’’ sebutnya.
Kendati SE belum dicabut, Kemenag Ngawi berencana melonggarkan syarat tes antigen dalam pelayanan nikah. Rencana tersebut berdasarkan situasi melandainya penularan Covid-19 di daerah setempat. ‘’Jadi, kewajiban tes antigen nantinya bersifat situasional,’’ ujarnya.
Suroto mengatakan, catin wajib menyiapkan tes antigen bila kasus positif Covid-19 merebak. Begitu pula sebaliknya. ‘’Kami perlu berkomunikasi dengan Satgas Covid-19,’’ pungkasnya. (tr1/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto