Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Oknum ASN Pemilik Tempat Karaoke Ngrambe-Ngawi Terancam Kena Pidana

Hengky Ristanto • Jumat, 15 April 2022 | 13:45 WIB
UNJUK RASA: Puluhan warga menggeruduk Polsek Ngrambe. Mereka menuntut THM milik HR di Desa Ngrambe ditutup. (POLSEK NGRAMBE FOR JAWA POS RADAR NGAWI)
UNJUK RASA: Puluhan warga menggeruduk Polsek Ngrambe. Mereka menuntut THM milik HR di Desa Ngrambe ditutup. (POLSEK NGRAMBE FOR JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pemilik karaoke tanpa nama di Desa/Kecamatan Ngrambe, Ngawi, terancam meringkuk di balik jeruji besi. HR, inisialnya, terancam dibui tiga bulan seandainya usahanya itu terbukti beroperasi tanpa legalitas.


Hukuman tersebut mengacu Perda 1/2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. ‘’Karena yang bersangkutan sudah pernah divonis bersalah dan dihukum denda Rp 50 juta oleh pengadilan negeri pada 2019,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiono, Jumat (15/4).


Menurut Arif, HR merupakan pemain lama dalam bisnis karaoke di kabupaten ini. Tempat hiburan malam (THM) yang bermasalah saat ini telah berdiri sejak 2009. Lokasi awalnya di area Pasar Ngrambe. Pada 2015, Budi Sulistyono, bupati Ngawi kala itu, menginstruksikan untuk membongkar bangunannya.


Alih-alih berhenti, HR kembali menjalankan bisnis karaoke di rumahnya setahun berselang. Korps penegak perda lantas melakukan penyegelan setelah melayangkan tiga kali surat peringatan pada 2019. Pun, HR dimejahijaukan. ‘’Tapi, tidak pernah jera karena setelahnya masih tetap beroperasi,’’ ujarnya.


Arif telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngrambe. Warga dan tokoh masyarakat merasa terganggu atas beroperasinya tempat karaoke HR. ‘’Kami juga sudah menerima surat resmi dari pemdes kemarin (Rabu 13/4, Red), isinya meminta menutup tempat karaoke,’’ ungkapnya.


Kendati ada desakan, Arif mengaku belum bisa melakukan penutupan. Dia beralasan perlu melakukan konfirmasi legalitas tempat karaoke ke DPMPTSP. Jika belum mengantongi izin, penutupan bakal dilakukan. ‘’Dan, untuk pemilik, ancamannya mendekam di penjara,’’ pungkasnya. (tr1/c1/cor/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ngawi #asn #satpol pp #karaoke