NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi mengajukan 316 warga binaan (wabin) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1443 H. Total narapidana (napi) saat ini 545 orang.
Kendati memenuhi syarat memperoleh potongan masa hukuman, keputusan finalnya berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). ‘’Usulan remisi Idul Fitri tahun lalu disetujui 100 persen,’’ kata Kasi Binaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Ngawi Denie Kamisworo, Sabtu (23/4).
Denie mengungkapkan, 314 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I alias remisi biasa. Perinciannya, 206 orang dari perkara tindak pidana umum, 109 narkoba, dan satu korupsi. Dua wabin sisanya diusulkan memperoleh RK II atau langsung bebas. ‘’Jumlah pengurangan hukuman bervariasi, mulai 15 hari sampai dua bulan,’’ ujarnya.
Pengusulan korting hukuman wabin diklaim telah memenuhi aturan main Permenkum HAM 7/2022. Yakni, napi berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Khusus napi korupsi, persyaratannya lebih berat. Selain harus menjalani hukuman minimal satu tahun, juga melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. ‘’Ada satu napi terorisme batal diusulkan memperoleh remisi karena belum mau mengakui NKRI,’’ ungkap Denie. (tr1/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto