NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Udara segar benar-benar sulit dihirup narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi. Betapa tidak, kapasitas penjara itu melebihi batasan hingga 172 persen. Terhitung pekan lalu, terisi 501 napi dan 44 tahanan dari daya tampung sekitar 200 orang. ''Overkapasitas ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu,'' kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Ngawi Ervans Bahrudin Mulyanto, Senin (25/4).
Lapas Kelas II B Ngawi memiliki 26 kamar tahanan. Puluhan kamar itu terbagi menjadi tiga ukuran. Yakni, kamar besar, sedang, dan kecil. Satu kamar kecil berukuran 3x4 meter diisi sekitar 15 orang (selengkapnya lihat grafis). ''Meski berdesak-desakan, kami berusaha memastikan para warga binaan dalam keadaan baik,'' tuturnya.
Penjara di selatan Alun-Alun Merdeka itu mencatat peningkatan jumlah napi sebesar 18 persen tahun lalu. Akhir 2021, jumlah napi mencapai 450 orang. Sedangkan tahun sebelumnya 380 orang. ''Penambahan paling banyak dari kasus narkoba sekitar 75 persen,'' ungkap Ervans.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk mengurangi kapasitas yang berlebih. Sebab, sudah menjadi kewajiban untuk menampung pelaku kejahatan hasil dari proses penegakan hukum. ''Yang bisa dilakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas,'' ucapnya.
Dia menambahkan, rasio pengawas dengan napi juga belum ideal. Jumlah pengawas saat ini 28 orang yang terbagi dalam empat regu. Satu regu terdiri tujuh pengawas yang harus menjaga 545 napi setiap harinya. Artinya, satu sipir mesti mengawasi 72 wabin. ''Idealnya satu petugas mengawasi 20 narapidana,'' sebutnya.
Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Hendro Susilo Nugroho mengatakan, belum ada niatan menambah ruang tahanan untuk menekan overkapasitas. Pihaknya berharap program restorative justice dari pemerintah pusat dapat mengurangi jumlah tahanan. ''Dengan adanya remisi dan pembebasan bersyarat dapat mengurangi tingkat hunian di lapas,'' tuturnya. (tr1/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto